WACANA Jabatan Presiden 8 Tahun, Mahfud MD Beri Tanggapan Sisi Positif dan Negatif Jabatan 5 Tahun

TRIBUNJAMBI.COM - Soal wacana jabatan presiden bertambah dari 5 tahun menjadi 8 tahun, Pakar hukum tata

Editor: ridwan
Twitter/mohmahfudmd
Maimoen Zubair atau Mbah Moen saat bertemu dengan Mahfud MD. 

TRIBUNJAMBI.COM - Soal wacana jabatan presiden bertambah dari 5 tahun menjadi 8 tahun, Pakar hukum tata negara Mahfud MD angkat bicara.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD saat menjadi narasumber bersama Prof. Salim Said di acara Kabar Petang Tv One, Kamis (18/7/2019).

Menurut Mahfud MD, jabatan presiden 8 tahun tidaj bermasalah dari sudut hukum.

Namun pembahasan dan prosedurnya rumit atau tidak sederhana.

Baca: Jonatan Christie Kalah, Tuan Rumah Gagal Kirim Tunggal Putra ke Semifinal Indonesia Open 2019

"Kalau dari sudut hukum tidak ada masalah, tinggal prosedurnya saja," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyampaikan bahwa pembahasan serupa juga muncul di Kementrian Kehakiman. Yang mana jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diwacanakan menjadi satu periode saja dengan durasi 9 atau 10 tahun.

"Sebenarnya sekarang ada sebuah RUU ya yang sudah selesai saya kira di Kementrian Kehakiman yang untuk jabatan hakim MK itu satu kali tapi 10 tahun atau 9 tahun, itu RUU-nya," imbuh Mahfud MD.

Baca: Memilih Tak Berkomunikasi Lagi dengan Veronica Tan, Ini 2 Tuduhan Mantan Istri Kepada Ahok BTP

Perihal wacana perubahan durasi masa kepemimpinan presiden, menurut Mahfud MD harus melalui proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD).

"Itu tentu seperti kata Prof Salim tadi, harus melalui amandemen UUD."

"Kalau melalui amandemen UUD tidak sederhana perdebatannya bisa panjang dan prosedurnya tidak sederhana," ungkap Mahfud MD.

Setelah tidak ada masalah dari segi hukum, maka yang menjadi pertimbangan berikutnya adalah dari segi politik.

Baca: Tempat Penginapan Peserta Kejurnas Dayung yang Dibiayai APBN, Diarahkan ke Hotel Tepian Ratu

 

Apakah para pemegang kekuasaan politik, yakni Partai Politik dan DPD menyetujui wacana jabatan presiden 8 tahun atau tidak.

"Saya kira bisa saja secara hukum dan secara politik itu kemudian tergantung pada kesepakatan orang yang mempunyai kekuatan politik untuk menentukan itu, yaitu Partai Politik dan anggota DPD dengan prosedur yang tidak sederhana," ujar Mahfud MD.

"Karena perubahan kalau di UUD itu harus disebutkan pasal berapa yang akan diubah, diubah seperti apa, kenapa akan diubah."

Baca: Download Gagal Move On (Kangen Mantan) ILUX ID, Kamu Bisa Unduh MP3 dan MP4

"Pengusulannya sepertiga dan persetujuannya nanti 2/3 (anggota MPR)," imbuh Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud melihat ada sisi positif dan negatif dari durasi lima tahun kepemimpinan presiden.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved