Permintaan Zumi Zola Terkabulkan? Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK, Ada Giliran Lain?

Sebelumnya, KPK juga menangkap beberapa pimpinan pejabat di Pemprov Jambi, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Permintaan Zumi Zola Terkabulkan? Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK, Ada Giliran Lain? 

Permintaan Zumi Zola Terkabulkan? Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK, Ada Giliran Lain?

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka terkait kasus pengesahan RAPBD Tahun 2018.

Mereka diantaranya pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin dan satu kontraktor Asiang.

Sebelumnya, KPK juga menangkap beberapa pimpinan pejabat di Pemprov Jambi, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (18/7/2019).

"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," kata Febri dalam keterangan tertulis.

Baca: BREAKING NEWS: Effendi Hatta, Zainal Abidin, Muhammadiyah, dan Asiang Ditahan KPK

Baca: 45 Orang Kelompok SMB Dibekuk, Bupati Batanghari Apresiasi Kerja TNI/Polri Atasi Ulah Muslim Cs

Baca: Ahok Tolak Mentah-mentah Saat Ditawari Menteri: Malas, Jadi Pejabat Itu Payah, Duitnya Juga Dikit!

Keempat tersangka itu terdiri dari tiga orang anggota DPRD bernama Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin, serta seorang pihak swasta bernama Joefandy Yoesman alias Asiang

Febri menyebut, keempat tersangka itu hari ini diperiksa KPK untuk diklarifikasi atas dugaan suap yang menjerat mereka.

"Para tersangka ini juga diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 tersebut," ujar Febri.

Effendi Hatta anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi
Effendi Hatta anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi (ANTARA)

Pantauan Kompas.com, keempat tersangka dibawa ke tahanan menggunakan dua mobil pada Kamis sore.

Keempat orang itu tak mengucapkan sepatah kata saat ditanya awak media ketika meninggalkan Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta.

Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Baca: Akhirnya Terjawab, Benarkah Ada Cinta Segitiga Ahok BTP, Veronica Tan dan Puput Nastiti Devi?

Baca: Malangnya Gusti Rayhan, Tak Diakui Farhat Abbas sebagai Anaknya: Cuma Ketemu 2 Kali Seumur Hidup

Baca: BREAKING NEWS: Mobil Toyota Yaris Tabrak Siswa SMP Lalu Seruduk Toko dan Rumah Warga di Legok, Jambi

Muhammadiyah anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi
Muhammadiyah anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi (ANTARA)

Sementara itu, Joe diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved