Berita Nasional

Kasus Perseteruan Walikota Tangerang dan Menkumham Ditanggapi Mahfud MD: Mengapa Repotkan Polisi?

Kasus Perseteruan Walikota Tangerang dan Menkumham Ditanggapi Mahfud MD: Mengapa Repotkan Polisi?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase Kompas.com/TribunMedan.com
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. 

Dilansir oleh TribunWow.com, saran itu disampaikan Mahfud MD kepada Arief dan Yasonna melalui akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Selasa (16/7/2019).

Dari unggahannya, Mahfud menampilkan potret Arief saat menjadi narasumber di Metrotv.

Baca: Pidato Jokowi soal Penegakan Hukum Dikomentari Mahfud MD: Menunjukkan Memang Birokrasi Kita Busuk

Baca: Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Jadi Pimpinan Oposisi Pemerintah: Bisa Untuk Pengontrol & Penyeimbang

Baca: Tanggapi Amien Rais Sebut Berikan Kesempatan Jokowi-Maruf Selama 5 Tahun, Mahfud MD:Hormat Pak Amien

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengatakan bahwa perseteruan antara Arief dan Yasonna dikarenakan penggunaan lahan untuk bangunan layanan publik.

Menurutnya, perselisihan itu dikarenakan soal administrasi pemerintah dan bukan merupakan tindak pidana.

Untuk itu, Mahfud MD menanyakan mengapa harus sampai dibawa ke ranah aparat kepolisian.

Kemudian ia menyarankan supaya masalah tersebut bisa diselesaikan secara internal oleh kedua belah pihak.

"Diberitakan, Kemenkum HAM berselisih, saling lapor ke polisi dgn Walkot Tangerang krn penggunaan lahan utk bangunan pelayanan publik.

Ini, kan soal administrasi pemerintahan.

Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana? Hrs-nya ditempuh penyelesaian internal, administratiefberoep," tulis Mahfud MD.

Kicauan Mahfud MD soal perseteruan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Selasa (16/7/2019).
Kicauan Mahfud MD soal perseteruan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Selasa (16/7/2019). (Twitter/@mohmahfudmd)

 

Baca: Video Detik-detik Kapal Patroli Indonesia Diadang Kapal Vietnam, Petugas Beri Tembakan Peringatan

Baca: Ramalan Zodiak, Kamis 18 Juli 2019, Gemini Akan Merasa Emosional, Libra Akan Dapat Keuntungan

Kicauan itu lantas ditanggapi oleh seorang warganet dengan akun @AliMustofaSunur.

Dikatakannya bahwa belakangan ini marak kasus yang dinilai bisa diselesaikan secara internal di bawa ke ranah penegak hukum.

"Yaah...jaman sekarang prof. Sdh 5 tahun belakangan ini kan banyak yg hobbynya dikit2x lapor. Mosok njenengan ora niteni sih ??" kata akun @AliMustofaSunur.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menjelaskan jika ada kasus tindak pidana memang harus dilaporkan ke aparat kepolisian.

Diktakannya kembali, ika ada masalah terkait perselisihan antar pejabat maka bisa diselesaikan secara internal.

"Kalau tindak pidana memang hrs dilaporkan ke polisi. Tp kalau perselisihan antar pejabat administrasi negara/pemerintahan maka penyelesaiannya internal atau administratiefberoep saja.

Kalau soal pidana, apa2 lapor polisi memang biasa. Tp kalau soal administrasi pemerintahan: tdk," ungkap Mahfud MD.

Kicauan Mahfud MD soal perseteruan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Selasa (16/7/2019).
Kicauan Mahfud MD soal perseteruan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Selasa (16/7/2019). (Twitter/@mohmahfudmd)

Baca: Sosok 3 Orang Ini Dicurigai TGPF Sebagai Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Baca: Disperindag Jambi Rilis Daftar Harga Sembako Hari Ini

Sementara dikutip dari Kompas.com, Yasonna melaporkan Arief ke polisi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mengatahui dilaporkan, Arief pun membalas melaporkan Yasonna dan menghentikan sejumlah pelayanan publik yang selama ini dilakukan Pemerintah Kota Tangerang ke sejumlah kantor Kemenkumham di Tangerang.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved