Alasan Mulan Jameela Tetap Ngotot Gugat Prabowo Subianto Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Caleg Gerindra ramai-ramai gugat partai yang dipimpin Prabowo Subianto. Salah satunya Mulan Jameela dan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati

Editor: andika arnoldy
kolase foto (Wartakotalive/kompas.com)
Mulan Jameela dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto 

TRIBUNJAMBI.COM- Caleg Gerindra ramai-ramai gugat partai yang dipimpin Prabowo Subianto.

Salah satunya Mulan Jameela dan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Apa sebab caleg Partai Gerindra gugat Prabowo Subianto? 

Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra menggugat partainya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Misi Tangkap Begal Sadis, Polisi di Medan Nyamar Jadi Emak-emak Berdaster, 3 Pelaku Sampai Terkecoh

Baca: Daftar Harga Organ Tubuh Manusia Bisa Dijual di Pasar Gelap, Ada yang Dihargai Per Gram Rp312 Juta

Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto,  Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat.

Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.

Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Berikut sejumlah fakta terkait gugatan tersebut:

1. Ingin ditetapkan sebagai anggota legislatif

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"Gugat Gerindra (Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.

Sidang berikutnya pada Rabu (17/7/2019) kemarin dengan agenda replik.

• Gerindra Jelaskan Soal Isu Calegnya Jadi Buronan Polisi

2. Bantah ajukan gugatan 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved