Dua Pemain PETI di Sarolangun Ditangkap, Polisi Selidiki Siapa Sang Dalang
Polres Sarolangun berhasil menangkap dua pelaku PETI saat menggelar razia di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII awal Juli lalu.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Dua Pemain PETI di Sarolangun Ditangkap, Polisi Selidiki Siapa Sang Dalang
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Polres Sarolangun berhasil menangkap dua pelaku PETI saat menggelar razia di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII awal Juli lalu.
"Tersangka AN, AO dikenai pasal 158 tentang pertambangan," kata Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, didampingi kasat reskrim Iptu Bagus Faria, Sabtu (13/7).
Penangkapan keduanya berawal dari informasi warga desa yang menyebutkan banyak aktivitas PETI. Kapolres mengakui, saat razia banyak penambang PETI berada di lokasi perkebunan karet milik warga. Dan mereka kabur saat hendak ditangkap.
"Para pekerja lainnya berhasil melarikan diri ke semak belukar dan personil tidak dapat melakukan pengejaran karena faktor keamanan dan keselamatan dan medan yang sulit," katanya, Sabtu (13/7).
Baca: Gas Subsidi Tidak Tepat Sasaran, Pemprov Jambi Usulkan Mekanisme Baru
Baca: Politisi Demokrat Jansen Sitindaon: AHY Berperan Jadi Faktor Pembuka Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo
Baca: Seni Kaligrafi Kontemporer Asal Muarojambi, Mukronim Manfaatkan Sosmed, Jual Mulai Rp 150 Ribuan
Baca: TRAGIS, Calon Pengantin Tewas Ditusuk Saat Berkunjung ke Rumah Calon Istri: Undangan Sudah Disebar
Baca: Bupati Masnah Busro: KUPA dan PPAS Perubahan APBD Muarojambi 2019 Diproyeksikan Rp 124 Miliar
Akan tetapi, dua pelaku yang diduga pemilik lahan sekaligus penambang berhasil diamankan. Keduanya yaitu kholil (56) dan Aryanto (42) warga Desa Teluk Kecimbung.
"Dua diduga pelaku berhasil diamankan dan sedang dalam proses penyidikan," katanya.
Kapolres menegaskan, pelaku PETI yang melakukan penambangan tanpa izin usaha penambangan bisa dijerat pidana maksimal 10 tahun.
Dari hasil razia, pihak Polres Sarolangun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat mesin dan alat penyaring emas yang digunakan para pelaku PETI.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit mesin dompeng, beberapa selang dan pipa, karpet penyaringan emas.
Kata Kapolres, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk membidik siapa dalang di balik aktivitas PETI tersebut.
Untuk menangani PETI, pihaknya membutuhkan dukungan publik terlebih kesadaran masyarakat. "Ini meningat masalah sosial tentunya upaya pencegahan dan sosialisai tidak hanya kepolisan tetapi pada tingkat desa," ujarnya.
"Ini untuk mengingat bahaya masalah PETI," sambung Dadan.
Ia juga mengaku, telah melakukan pemetaan aktivitas PETI di Sarolangun. Sebab untuk melakukan razia memerlukan strategi dan rencana yang matang.
"Kita memiliki pola yang mana yang didahulukan (penindakan)," ujarnya.