Evi Apita Maya, Caleg Terpilih DPD NTB Digugat ke MK Karena Foto di Surat Suara Beda dengan Aslinya

Evi dinilai berbuat tidak jujur karena mengubah foto wajahnya jadi tampak cantik dan berbeda dari aslinya.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/IDHAM KHALID - Dok. KPU NTB
Caleg terpilih DPD NTB, Evi Apita Maya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh caleg lainnya, Farouk Muhammad karena foto cantiknya di kertas suara adalah hasil dari editan yang berlebihan. 

Inilah Sosok Evi Apita Maya, Caleg Terpilih DPD NTB yang Digugat ke MK Karena Foto di Surat Suara Beda dengan Aslinya

TRIBUNJAMBI.COM - Caleg terpilih DPD NTB, Evi Apita Maya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh caleg lainnya, Farouk Muhammad karena foto cantiknya di kertas suara adalah hasil dari editan yang berlebihan.

Dikutip Tribunjambi.com dari Tribunnews.com, Sabtu (13/7/2019), Evi dinilai berbuat tidak jujur karena mengubah foto wajahnya jadi tampak cantik dan berbeda dari aslinya.

Farouk melalui kuasa hukumnya, Heppy, mendalilkan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu kepada Evi.

Baca: PASANGAN Beda Usia Chek In di Hotel, si Brondong Mengaku Wanita Itu Ibunya: Polisi Tak Percaya

Baca: Pemilik 4 Zodiak Ini Paling Asyik Diajak Kencan, Mereka Penuh Kejutan dan Romantis

Baca: Inilah Sosok H Mashuri, Bupati Bungo, yang Memulai Karir dari Pegawai Negeri Sipil

Untuk menguatkan gugatannya, Heppy akan menghadirkan ahli di bidang terkait dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Heppy menyebut tindakan Evi itu sebagai manpulasi foto yang di luar batas kewajaran.

Foto Evi Apita Maya di surat suara dan baliho
Foto Evi Apita Maya di surat suara dan baliho (Kolase)

"Calon anggota DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," ucap Heppy di Rung Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Tak hanya mengedit fotonya secara berlebihan hingga tampak berbeda, Evi juga melakukan pelanggaran lain dalam kampanyenya.

Baca: 6 Zodiak yang Gampang Baper, Terkenal Gampang Jatuh Cinta

Baca: Turnamen Mobile Legend di Tribun Jambi, Persaingan Kian Sengit Rebut Mahkota Juara

Evi disebut memasang foto editan dirinya itu pada alat peraga kampanye berupa spanduk dengan menambahkan logo DPR RI di dalamnya.

Padahal selama ini Evi belum pernah tercatat menjadi anggota DPR RI.

Perbuatan Evi ini dianggap berdampak pada perolehan suara Evi dalam pemilihan di NTB.

Pada Pemilu 2019, Evi mendapat suara paling banyak sebagai calon anggota DPD RI, yakni sebesar 283.932 suara.


Surat suara Caleg DPD NTB Pemilu 2019. (Dok. KPU NTB)
Surat suara Caleg DPD NTB Pemilu 2019. (Dok. KPU NTB) ()

Menurut Heppy, hal yang dilakukan Evi termasuk tindakan mengelabui dan menjual lambang negara semata demi perolehan suara yang banyak.

"Perbuat calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk simpati rakyat NTB," kata Heppy.

Diduga banyak masyarakat NTB yang memilih Evi karena foto cantiknya yang terpasang pada alat peraga kampanye.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved