OTT KPK Gubernur Kepri

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sebagai Tersangka, Pecahan 6 Mata Uang

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sebagai Tersangka, Pecahan 6 Mata Uang

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (kiri) dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (11/7/2019). KPK membawa tujuh orang yang salah satunya Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. 

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sebagai Tersangka, Pecahan 6 Mata Uang

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019).

Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono.

KPK juga menjerat pihak swasta bernama Abu Bakar. ( Nurdin Basirun tersangka )

"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Keempatnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ((KOMPAS/KRIS RAZIANTO MADA))

Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya.

KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. ( Nurdin Basirun tersangka )

Baca: Siapa Sebenarnya Rudy Badil? Anggota Warkop DKI, Teman Dekat Soe Hok Gie dan Wartawan Kompas

Baca: Daftar 34 Film Komedi Warkop DKI sejak 1979-1984, Mana Tahaaan s/d Pencet Sana Pencet Sini

Baca: Ingat 10 Wanita Seksi Pendukung Film Warkop DKI, dari Eva Arnaz s/d Sally Marcellina

Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura.

Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.

Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.

Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dengan nilai total 11.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta. Suap diberikan oleh pihak swasta bernama Abu Bakar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved