TERUNGKAP Dugaan Suap Fasilitas Tahanan ala Oknum Polwan Tuti: Boleh Bawa HP Bayar Rp 500 Ribu

TRIBUNJAMBI.COM - Kompol Tuti Maryati, mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dit Tahti Polda NTB

Editor: ridwan
(kompas.com/FITRI RACHMAWATI)
Kompol Tuti Maryati, terdakwa kasus dugaan suap Dorfin Felix, WNA Francis, menjalani sidangvoeryama di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kompol Tuti Maryati, mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dit Tahti Polda NTB yang diduga terima suap dari gembong narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (43), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019).

Tuti disidang atas kasus dugaan suap sejumlah tahanan di Rutan Polda NTB, termasuk dari Dorfin, yang sempat kabur dari ruang tahanan Polda NTB pada 20 Januari 2019 silam.

Tuti tiba di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa pukul 10.40 Wita, mengunakan kemeja putih dan jilbab hitam.

Sejak masuk dalam kantor Pengadilan Tipikor Mataram, Tuti sudah berusaha menghindar dari kamera wartawan.

Baca: Dibangun 2018, Jembatan Proyek Aspirasi Dewan di Kuala Tungkal, Sudah Ada yang Retak dan Rusak

Dia bahkan terus menutup wajahnya dengan tisu, saat melihat kamera wartawan, dan berusaha menghindar.

Suami Tuti, yang juga perwira Polda NTB, sempat meminta tak mengambil gambar istrinya, sambil menutup lensa kamera wartawan.

"Sudahlah, mengerti kan, ndak usah ambil gambar, mengertilah," kata dia.

Tuti menempati ruang tahanan wanita di Pengadilan Tipikor sambil menunggu jadwal sidang.

Dia memilih menutup wajahnya dan menempel di pojok ruang tahanan.

Baca: Viral, Usai Lepas Jilbab, Beredar Foto Salmafina Dikabarkan Pindah Agama, Ini Kata Sunan Kalijaga

"Ibu memang lagi tidak nyaman, dia masih labil, tapi tetap bisa menjalani sidang hari ini, maklumlah masalah yang dia hadapi berat," kata Edi Kurniadi, Kuasa Hukum Tuti.
s
Kompol Tuti Maryati, terdakwa kasus dugaan suap Dorfin Felix, WNA Francis, menjalani sidangvoeryama di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019) (kompas.com/FITRI RACHMAWATI)

Saat menuju ruang sidang, Tuti kembali menutupi wajahnya sambil berlari kecil.

Wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastri.

"Media silakan mengambil gambar sebelum sidang dimulai, setelah sidang dimulai tidak ada aktivitas mengambil gambar, agar persidangan berlangsung lancar," kata Sri.

Baca: SATU Keluarga Digerebek Tanpa Busana, Mau Penggal Kepala Balita 3 Tahun: Ritual kepada Dewa

Usai persidangan, Tuti kembali menutup wajahnya dan segera memasuki mobil tahanan menuju Lapas Mataram.

Jadwal sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas kasus suap yang diterima Tuti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved