Berita Batanghari
35 Anggota DPRD Batanghari yang Lepas Masa Jabatan, Bakal Dapat Pesangon
35 Anggota DPRD Batanghari yang Lepas Masa Jabatan, Bakal Dapat Pesangon
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
35 Anggota DPRD Batanghari yang Lepas Masa Jabatan, Bakal Dapat Pesangon
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Seluruh anggota DPRD Kabupaten Batanghari Periode 2014-2019 akan mendapatkan pesangon atau uang jasa pengabdian setelah masa jabatannya berakhir.
Pesangon itu diberikan sebagai bentuk penghargaan setelah mereka bekerja sebagai wakil rakyat selama lima tahun yang lalu.
M Ali Abu Hasan, Kabag Umum dan Keuangan DPRD Kabupaten Batanghari mengatakan, ada 35 orang dewan yang akan mendapatkan pesangon tersebut. Terdiri dari 1 orang ketua, 2 orang wakil ketua, dan 32 orang anggota.
Baca: Ini Nama-nama Caleg yang Diprediksi Bakal Duduk di Kursi DPRD Batanghari
Baca: KARNI Ilyas Curhat Berdiri 5 Jam hingga Dini Hari Memandu Diskusi ILC, Lelahkah? Begini Jawabannya
Baca: Masuk Etape 8, Tim Survey Tour de Singkarak, Apresiasi Kesiapan Kota Sungai Penuh
"Pemberian uang pesangon ini sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD," ujarnya, Rabu (10/7/2019).
Besaran uang antara ketua dan anggota berbeda. Dengan besaran 6 x Rp 2,1 juta untuk ketua DPRD, lalu 6 x Rp 1.680 juta untuk wakil ketua dan 6 x Rp 1.575 juta untuk anggota.
"Ini sudah dianggarkan di APBD Kabupaten Batanghari. Semua sudah disiapkan dan dibayarkan saat pengucapan sumpah anggota terpilih DPRD periode 2019-2024," katanya.
Baca: VIDEO: Gudang di Duga Penyimpanan Minyak Illegal Terbakar di Kawasan Sijenjang, Jambi Timur
Baca: PRAJURIT Kopassus Makan Ular Tidak Hanya di Depan Jenderal AS, hingga Sultan Brunei Terbelalak
Baca: Hasil Otopsi Jasad Thoriq Rizki, Ternyata Bukan Gara-gara Luka Benturan, Sering Dialami Pendaki
Ali menambahkan, apabila ada anggota yang hanya menjabat pada masa pergantian antar waktu (PAW) maka jatah uang pesangonnya juga akan berbeda sesuai dengan lamanya menjabat di DPRD.
"Total dana yang dikeluarkan untuk pesangon ini Rp 335.160.000. Ini tanpa potongan pajak," jelasnya.
Sementara itu, beberapa aset negara dari anggota dewan periode lama, disebutkannya, juga akan dikembalikan seperti mobil dinas dan lainnya.
"Pengembaliannya setelah pelantikan dan pengambilan sumpah anggota terpilih pada Agustus mendatang," jelasnya.
35 Anggota DPRD Batanghari yang Lepas Masa Jabatan, Bakal Dapat Pesangon (Rian Aidilfi/Tribun Jambi)