Usai Ketemu Pemuda, Siswi SMP Berubah Murung dan Mengunci Diri, Ungkap yang Terjadi di Kamar
DP lebih banyak merenung dan mengunci diri di kamar. Kemudian sikapnya itu ditanyakan oleh bibi korban.
Usai Ketemu Pemuda, Siswi SMP Berubah Murung dan Mengunci Diri, Ungkap yang Terjadi di Kamar
TRIBUNJAMBI.COM, GUNUNGSUGIH - JW (16), seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap DP (13), warga Kecamatan Seputih Agung.
Pengakuan ayah korban yang enggan disebut namanya, Selasa (9/7/2019) di Mapolres Lamteng menjelaskan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh JW bermula saat anak perempuannya menemui pelaku pada 17 Februari 2019 lalu di Lapangan Prosida, Bandar Jaya Barat.
Setelah pertemuan itu keesokan harinya, DP lebih banyak merenung dan mengunci diri di kamar.
Kemudian sikapnya itu ditanyakan oleh bibi korban.
"Awalnya anak saya tidak mau bilang apa-apa, dan hanya memilih berdiam diri."
"Tapi setelah dipaksa, akhirnya ia mau bicara kalau ia mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh teman lelakinya yang baru saja ia kenal," katanya.
Berdasarkan keterangan sang anak, lalu keluarga memilih melaporkan peristiwa yang menimpa DP ke Polres Lamteng.

Atas laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JW, di kawasan Bandar Jaya, Sabtu (6/7/2019) lalu.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JW.
"Keduanya (JW dan DP) berkenalan melalui media sosial (Facebook) sejak Januari 2109."
"Kemudian saling berbalas pesan, satu bulan berkenalan pelaku berinisiatif mengajak korban ketemuan," kata AKP Yuda Wiranegara.
Oleh pelaku, korban diajak main ke bengkel sepeda motor milik kawannya di kawasan Bandar Jaya Barat, setelah itu, pelaku mengajak korban ke kamar yang ada di dalam bengkel.
"Setelah itu terjadilah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban," terangnya.
Pelaku JW saat dimintai keterangan kepada penyidik Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamteng, membenarkan perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap DP.