Cek Disini, Ini Handphone yang akan Segera Diblokir oleh Kemenperin, Cek Apakah Milikmu Termasuk?

Sejak pertengahan 2018 setelah implementasi kebijakan registrasi kartu SIM prabayar rampung, pemerintah berencana menghentikan peredaran ponsel ilegal

Editor: Tommy Kurniawan
Shutterstock.com/Urbanbuzz
Cek Disini, Ini Handphone yang akan Segera Diblokir oleh Kemenperin, Cek Apakah Milikmu Termasuk? 

Cek Disini, Ini Handphone yang akan Segera Diblokir oleh Kemenperin, Cek Apakah Milikmu Termasuk?

TRIBUNJAMBI.COM Ini Handphone yang akan Segera Diblokir oleh Kemenperin, Cek Apakah Milikmu Termasuk?

Ini deretan daftar Handphone atau ponsel yang akan Segera Diblokir oleh Kemenperin.

Mungkin satu diantara Handphone atau ponsel yang akan Segera Diblokir oleh Kemenperin milik kalian.

Berikut ini daftar ponsel yang akan segera diblokir di Indonesia, tak kenal merk apa pun.

Diketahui, pemerintah berencana menertibkan peredaran ponsel Black Market (BM).

Segera cek milik Anda, apakah legal atau BM.

Baca: Sikap Dingin Kriss Hatta Terhadap Hilda Vitria Walau Sudah di Penjara: Jadi Masuk Penjara Kayak Gini

Baca: Hari Emoji Sedunia Tanggal 17 Juli 2019 Simak Perbedaan Emoji dan Emoticon, Ada yang Multitafsir

Baca: Diet Tak Makan Nasi, Benarkah Bisa Bikin Langsing? Ini Penjelasannya Secara Sains

Baca: Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Bahar Hadapi Vonis Hari Ini, Pendukung Bawa Atribut Beri Dukungan

Pasalnya, peredaran ponsel blackmarket yang masif ini dianggap tak hanya merugikan negara, tapi juga distributor dan pengguna.

Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.

Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Wacana tersebut kini kembali hangat diperbincangkan.

Mesin validasi IMEI yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian kabarnya akan mulai diaktifkan pada Agustus mendatang.

Lantas dengan aktifnya mesin tersebut apakah kemudian handphone ilegal akan benar-benar tidak dapat digunakan?

KompasTekno, Senin (1/7/2019), meminta keterangan Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, terkait hal ini.

Melalui pesan singkat, Janu mengatakan bahwa pada Agustus, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved