Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Bahar Hadapi Vonis Hari Ini, Pendukung Bawa Atribut Beri Dukungan
Apapun risikonya, Ichwan mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith telah siap menanggung dan mempertanggungjawabkan dunia dan akherat.
Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Bahar Hadapi Vonis Hari Ini, Pendukung Bawa Atribut Beri Dukungan
TRIBUNJAMBI.COM - Dijadwalkan hari ini , Selasa (09/7/2019) sidang pembacaan vonis (putusan) terhadap terdakwa Habib Bahar bin Smith beserta dua terdakwa lainnya pada kasus penganiayaan.
Perwakilan tim pengacara terdakwa, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa pihaknya dan kliennya siap untuk menghadapi sidang hari ini.
"Kami berharap Majelis Hakim bisa memutuskan menggunakan hati nurani, melihat berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya. Sehingga, putusannya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami siap, Habib Bahar juga siap dan sehat," kata Ichwan Tuankotta, Selasa (09/7/2019).
Baca: Bebas Penjara, Malam-malam Kriss Hatta Gelar Ritual Buang Sial, Celana Dalam Jadi Korban
Baca: VIDEO : 3 Hoaks dan Fakta Sebenarnya Tentang Audrey Yu Jian Hui yang Hebohkan Warganet
Baca: Jumlah dan Sumber Kekayaan Tiga Anak Soeharto, Bandingkan Tommy, Bambang dan Mbak Tutut
Apapun risikonya, Ichwan mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith telah siap menanggung dan mempertanggungjawabkan dunia dan akherat.
Hal tersebut dikatakannya perlu dicatat terkait kesiapan Habib Bahar bin Smith.

Beberapa tokoh terlihat hadir dan berbincang dengan Ichwan Tuankotta, dan Ia mengatakan bahwa kehadiran beberapa tokoh tersebut ialah bentuk dukungan terhadap Bahar dan menghargai perjuangan.
Terkait upaya hukum lanjutan, Ichwan menjelaskan bahwa pihaknya bisa menentukan langkah hukum selanjutnya setelah pembacaan putusan terhadap Bahar.
"Pada dasarnya, apapun putusannya , kami taat akan hukum. Kepada para pendukung, kami imbau agar bisa mengikuti persidangan dengan baik," katanya.
Baca: Jadi Penyuka Sesama Jenis di Penjara, Sudah Bebas Tak Tahan Lihat Pemuda, Pria Ini Lakukan Hal Nekat
Sejumlah pendukung Habib Bahar telah memenuhi halaman depan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung
Sebelumnya pada persidangan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan, denda senilai Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp 2 ribu.
Pihak terdakwa juga telah mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id