asusila
Demi Cinta, Siswi SMP Pasrah Saat Diajak Berhubungan Intim Mahasiswa, Endingnya Memilukan!
Oknum mahasiswa itu berhubungan intim dengan siswi SMP yang masih anak di bawah umur, modusnya sebagai seorang kekasih.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mahasiswa harus berurusan dengan hukum setelah berhubungan intim dengan siswi SMP.
Oknum mahasiswa itu berhubungan intim dengan siswi SMP yang masih anak di bawah umur, modusnya sebagai seorang kekasih.
Aksi mahasiswa itu ternyata mendapat penolakan orang tua korban hingga kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
Baca: Jadwal Final Copa America 2019 - Brasil vs Peru, Philippe Coutinho dkk Patut Waspada
Baca: Jadwal Keberangkatan CJH Asal Merangin, Jambi, Terbagi 2 Kloter Bupati Ikut Rombongan Pertama
Baca: Cara Beli Tiket Konser Sheila on 7 Sahabat Sejati Concert 2019, Duta Cs Tampil 13 Juli 2019
Terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).
Mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar ini, divonis tujuh tahun penjara.
Baca: Cara Beli Tiket Konser Sheila on 7 Sahabat Sejati Concert 2019, Duta Cs Tampil 13 Juli 2019
Baca: Aneh Tapi Nyata, Pria Jatuh dari Pesawat, Saksi Mata: Tubuhnya Masih Utuh, Keras Seperti Balok Es
Baca: Terbanyak di Provinsi Jambi, CJH Asal Merangin 664 Orang Diberangkatkan Dua Kloter
Tertuang dalam berkas dakwaan jaksa, Dek Kaduk melakukan perkenalan dengan gadis di bawah umur pada 25 November 2018.
Terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas IX melalui media sosial Instagram.
Saat itu, korban juga memberikan nomor WA kepada terdakwa.
Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.
Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.
Baca: Jadwal Live Streaming Persebaya vs Persib Bandung Pekan Ketujuh Liga 1 2019 Berikut Prediksi Skornya
Baca: Siapa Sebenarnya Rusdi Kirana? Bos Lion Air Group yang Mundur dari Pencalonan Anggota BPK
Baca: Gilang Dirga Meradang Dikritik Penggemar Jirayut, Soimah Ikut Panas Kita Itu Mainin Dia Biar Hidup
Pada tanggal 26 November 2018, terdakwa jatuh dari motor.
Korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung, Pulau Bali.
Saat menjenguk, korban yang merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.
Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.
Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.