Update Bursa Cawagub DKI Jakarta, Jika PKS Ditolak, Gerindra Bakal Ajukan Kandidat Siapa ?
Taufik menyampaikan, DPRD DKI Jakarta akan mengembalikan cawagub yang diajukan Gerindra dan PKS jika dua kali rapat paripurna tidak kuorum.
Update Bursa Cawagub DKI, Jika 2 Nama dari PKS Ditolak DPRD, Gerindra Bakal Ajukan Kandidat Cawagub DKI Jakarta
TRIBUNJAMBI.COM - Siapa yang bakal menjadi pengganti Sandiaga Uno di kursi Wagub DKI Jakarta?
Ini menjadi pertanyaan hangat minggu ini.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengatakan Gerindra bakal mengajukan calon Wakil Gubernur DKI jika dua nama cawagub dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) ditolak DPRD DKI Jakarta.
"Mengajukan (cawagub) ya pasti ngajuin, diobrolin, didiskusiin," ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).
Taufik menyampaikan, DPRD DKI Jakarta akan mengembalikan cawagub yang diajukan Gerindra dan PKS jika dua kali rapat paripurna tidak kuorum.
Baca Juga
Siapa Sebenarnya Ibu dari Agnez Mo? Mengapa Jenny Siswono Tak Pernah Terekspose Publik
Jadwal Bola Malam Ini hingga Besok, Ada Semifinal Copa America 2019 hingga FIFA WOMENS WORLD CUP
Penyamaran Anggota BNNP Jambi Ungkap Bakal Beredarnya 14 Kg Ganja Kering Berawal Dari Pura-pura Beli
Tambah Panas, Dewi Perssik Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Gara-gara Dada Palsu
Ini yang akan Terjadi Bila Sengketa Pilpres 2019 Sampai ke Mahkamah Internasional, Analisis Petrus
Gerindra dan PKS kemudian akan mendiskusikan kembali nama yang bakal diajukan sebagai cawagub.
Pada saat itulah Gerindra akan mengajukan calonnya.
Menurut Taufik, Gerindra memiliki banyak kader yang siap ditunjuk menjadi cawagub. Namun, saat ditanya apakah dirinya menjadi salah satu kandidat cawagub tersebut, Taufik tidak memberikan jawaban.
"Kalau Gerindra kan banyak kadernya, kadernya banyak yang paham soal ke-Jakarta-an. Jadi, kapan aja diperintahin (menjadi cawagub), siap," kata Taufik.
Wakil Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wagub DKI, Bestari Barus, sebelumnya mengatakan nama cawagub DKI Jakarta masih bisa diganti selama belum ditetapkan oleh panitia pemilihan wagub.
PKS dan Gerindra bisa menarik dua nama cawagub yang sudah diajukan dan menggantinya.
Selain itu, cawagub DKI juga memungkinkan diganti jika dua kali rapat paripurna pemilihan wagub DKI nantinya tidak kuorum.
"Kalau tidak kuorum dua kali, maka nanti dibawa ke rapat pimpinan (rapim) untuk mengambil keputusan," kata Bestari, Senin (1/7/2019).
"Rapim itu memutuskan apakah melaksanakan pemilihan ulang, ataukah memulangkan calon, ataukah hal lainnya," tambahnya.
Kursi wagub DKI masih kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada 10 Agustus 2018.