DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Terkait Pembahasan Ranperda
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur gelar paripurna terkait Penyampaian Kata Akhir Fraksi-Fraksi.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Terkait Pembahasan Ranperda
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur gelar paripurna terkait Penyampaian Kata Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019.
Bertempat di Gedung DPRD Tanjung Jabung Timur paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjab Timur Haris, dan dihadiri Bupati Tanjung Jabung Timur, anggota dewan, ketua Fraksi serta forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Paripurna yang beragendakan Penyampaian Kata Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019.
Baca: Fachrori Umar Belum Putuskan Maju di Pilgub Jambi
Baca: Rawan Serangan Hama Keong Mas dan Tikus, Ini Cara Mengatasinya
Baca: 6 SMA di Batanghari Buka PPDB Online, Orangtua Diminta Mengerti Sistem Zonasi
Baca: Dua Tilawah Terbaik Muarojambi Dikirim ke Pontianak, Ini Harapan Besar Bupati Masnah
Dalam penyampaiannya perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional PAN DPRD Tanjab Timur mengatakan, setelah mendengarkan, membaca, meneliti, mempelajari dan memahami laporan serta rekomendasi pansus DPRD terhadap hasil laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan rencana peraturan Daerah tahun 2019.
Kata akhir Partai Amanat Nasional sebagai berikut, Fraksi PAN mengapresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam hal pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018, menunjukkan hasil yang positif dalam penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan harapan dapat dipertahankan kembali bagi seluruh OPD demi mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang merakyat.
Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Tahun 2019 yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 tahun 2014 Tentang Izin Lokasi. Serta Ranperda Tentang Perubahan Status 6 (Enam) Kelurahan Menjadi Desa belum memenuhi persyaratan dalam pembentukan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Fraksi PAN sependapat dengan Pansus.
Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Tahun 2019 yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 tahun 2014 Tentang Izin Lokasi. Serta Ranperda Tentang Perubahan Status 6 (Enam) Kelurahan Menjadi Desa belum memenuhi persyaratan dalam pembentukan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Fraksi PAN sependapat dengan Pansus.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2018 dan 2 (Dua) Ranperda lahun 2019 untuk dapat disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten.
Senentara itu, Fraksi Hanura, dalam penyampaian kata akhir fraksi mengatakan menanggapi laporan Banggar DPRD dan laporan Pansus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat beberapa catatan dan saran diantaranya, terkait Ranperda tentang pencabutan pedra No 2 tahun 2014 terkait izin lokasi.
Baca: Bocah 10 Tahun di Bungo Tewas Tenggelam di Galian C, Pemilik Kena Sanksi Adat
Baca: 5 Kecamatan di Bungo Ini Jadi Tempat KKN Mahasiswa Islam se-Sumatera, Malaysia dan Brunei Darussalam
Baca: Swiss-Belhotel Jambi Luncurkan Swisscheese Cake, Begini Cara Pesannya
Baca: Hakim Sakit, Pembacaan Novum Bandar Narkoba Jambi Ditunda Minggu Depan
Fraksi Hanura menyambut baik dan sependapat untuk dicabutnya perda tersebut, mengingat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memenuhi asis hukum. Selanjutnya terkait ranperda tentang perubahan status enam kelurahan menjadi desa. Fraksi Hanura sependapat dengan pansus bahwa Ranperda tersebut tidak akan dilanjutkan. Serta Ranperda tentang kabupaten layak anak. Hanura sepakat Ranperda tersebut untuk diterapkan karena masa depan anak sangat penting.
Selanjutnya, pendapat Fraksi Karya Demokrasi Nasional, dalam penyampaiannya mengatakan, pada umumnya Fraksi KDN bersependapat namun ada beberapa hal yang perlu disampaikan dan ditegaskan lagi sebagai saran, masukan dan tindak lanjut ke depan.
Dalam saran dan masukan dari KDN sedikitnya ada tujuh poin yang disampaikan, di antaranya terkait anggaran perencanaan kegiatan pembangunan, terutama kegiatan fisik yang harus memperimbangkan keadaan rill lapangan. Selanjutnya terkait hibah jalan dan jembatan Muara Sabak, fraksi KDN dengan tegas menolak dengan tegas menolak wacana hibah jembatan tersebut dimana untuk dilakukannya hibah jembatan tersebut harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Terkait pembahasan Ranperda secara garis besar Fraksi KDN bersependapat dan setuju dengan pansus, meski ada beberapa saran dan masukan yang disampaikan dan mengingatkan kembali terkait rekomendasi yang pernah disampaikan sebelumnya.
Pandangan akhir fraksi PDI Perjuangan, dalam pandangannya memberikan rekomendasi secara umum fraksi PDI Perjuangan menyarankan kembali ke atas dan atas yang telah disampaikan oleh Banggar dan Pansus DPRD untuk segera ditindak lanjuti.