Berita Jambi
DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Kontribusi Tambang Galian C, ESDM Sebut Ada Miss Komunikasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dari sektor galian C yang masih lost Income menjadi pertanyaan pihak DPRD Provinsi Jambi
Penulis: Zulkipli | Editor: bandot
DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Minimnya Kontribusi Tambang Galian C, ESDM Sebut Ada Miss Komunikasi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dari sektor galian C yang masih lost Income menjadi pertanyaan pihak DPRD Provinsi Jambi, dalam sidang Paripurna beberapa waktu lalu.
Pasca peralihan kewenangan bidang ESDM ke Pemerintah Provinsi, maka pemerintah Kabupaten tidak lagi menarik retribusi/pajak galian C.
Sementara Pemerintah Provinsi Jambi juga belum menyiapkan infrastruktur kedinasan yang memadai di Kabupaten.
Dan belum pula menyiapkan regulasi terkait galian C.
Alhasil potensi alam Jambi dari waktu ke waktu terus diambil, sementara tidak ada pemasukan bagi kas daerah dari potensi galian C tersebut.
Namun polemik itu, ditepis oleh Pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi yang menyebut ada miss kominikasi dengan DPRD Provinsi Jambi terkait pendapatan dari sektor galian C.
Baca: Annisa Rahmawati Siswi SMP 6 Muarojambi Juara Bulu Tangkis Provinsi Jambi Maju di O2SN Nasional
Baca: Polisi Ungkap Motif Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, Kopda Lucky hingga Tewas, 3 Orang Jadi Tersangka
Baca: DITILANG Polisi Yusril Ihza Kasasi ke MA, Putusan Keluar 9 Tahun: Ditawari Calo Dikira Sopir Angkot
Baca: Ibu Meninggal, Ayah Dipenjara, Jesika Anak TKI Kerinci Sebatang Kara di Malaysia Butuh Bantuan
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria saat diwawancarai Tribunjambi.com, mengatakan bahwa kewenangan mengeluarkan Izin usaha pertambangan galian C tersebut, memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Namun untuk memungut pajak dan retribusi dari tambang galian C tersebut adalah Pemerintah Kabupaten.
"Jadi kekeliruan waktu itu, Undang-Undang tentang retribusi dan pajak belum diubah. Jadi perizinan di Provinsi melalui PTSP, tetapi yang memungut pajak Kabupaten, karena UU retribusi dan pajak belum diubah. Makanya khusus IUP batuan itu yang memungut Kabupaten," jelas Harry.
Selain itu dijelaskan Harry, sejak dialihkan kewenangan perizinan dari Kabupaten Ke Provinsi, maka istilah tambang galian C pun diganti menjadi izin tambang usaha pertambangan batuan.
"Batuan itu, ada pasir, kerikil, Sirtu, Batu andesit, termasuk tanah uruk," ujarnya.
Tahapan-tahapan perizinanya pun panjang, sama seperti tahapan perizinan batu bara.
Mulai dari mengurus wilayah, apakah wilayah tersebut masuk dalam peta pertambangan Sumatera yang ditetapkan oleh kementrian ESDM.
Baru kemudian mengurus Izin Usaha Pertambangan Eskplorasi dan Izin usaha pertambangan operasi produksi di PTSP.