Pilpres 2019

Semua Gugatan 02 Ditolak, Refly Harun Anggap MK Hindari Status Maruf Amin: Agak Dilematis

Semua Gugatan 02 Ditolak, Refly Harun Anggap MK Hindari Status Maruf Amin: Agak Dilematis

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture Tv One
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapannya mengenai sidang pleno putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019). 

Semua Gugatan 02 Ditolak, Refly Harun Anggap MK Hindari Status Maruf Amin: Agak Dilematis

TRIBUNJAMBI.COM - Pembacaan putusan hasil sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan komentar soal dalil permohonan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, Kamis (27/6/2019).

Refly menyoroti soal dalil permohonan Prabowo-Sandi soal status calon wakil presiden (cawapres) 01 Ma'ruf Amin yang menjabat di anak perusahaan BUMN.

Baca: Benarkah Prabowo Ditinggal? Setelah Putusan MK Capres 02 Itu Persilakan Partai Koalisi Gabung ke 01

Baca: Heboh, Bocah Usia 14 Tahun Menikah, Berikut Wawancaranya, Istri Bisa Masak, Suami Kerja

Baca: Gubernur Jatim Khofifah Tes Calon Mantu Sebelum Pinang Putrinya, Disuruh Baca Yasin dan Tahlil

Baca: VIDEO Viral Begal Payudara Kembali Serang Wanita, Simak Tips Agar Terhindar dari Aksi Kejahatan

Baca: Kopassus Masuk 7 Pasukan Komando Terbaik Dunia Deretan Tentara Mematikan Spesialis Serangan Mendadak

"Yang saya tidak terlalu jelas tadi sepertinya MK menghindar ngomong soal status Ma'ruf Amin," ujar Refly Harun.

 

"Saya masih merasa harusnya ada jawaban sesungguhnya, jawaban Dewan Pengawas Syariah itu apa lalu kemudian apakah anak BUMN itu bisa dikategorikan sebagai BUMN karena itu penting bagi governance anak BUMN ke depan."

"Tapi rupanya MK menghindar dan sepertinya mengatakan bahwa ya itu urusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Negara, tapi saya tidak tahu apakah diulang lagi nanti dalam pertimbangan yang belum kita dengar ini, tapi bayangan saya tidak lagi," kata Refly, yang diketahui saat memberikan komentar MK belum selesai membacakan putusan.

Pembawa acara lalu menegaskan pernyataan Refly.

Ia menanyakan apakah dalil tersebut memang dirasa kurang meyakinkan sehingga MK tak menjawab dengan gamblang.

Refly mengatakan bahwa keputusan MK soal BUMN dan anak BUMN nantinya akan jadi perdebatan panjang di luar putusan.

Baca: Perbaikan Jalan Desa Rukam, Manis Mato, Bupati Muarojambi Masnah Busro Minta Partisipasi Perusahaan

Baca: Mantan Pemain Man United Ungkap Kelemahan Pemain Rekrutan Liverpool yang Baru

Baca: Tahun Ini Dinas PUPR Alokasikan Rp 200 Miliar Untuk Perbaiki Jalan dan Infrastruktur di Tanjab Timur

Baca: KISAH VIRAL - Berkat Perjuangan Selama 17 Tahun Gadis Tunarungu Diterima di 7 Universitas Ternama

Baca: Premier, Simak Sinopsis Film Spiderman: Far From Home, Movie Pertama Setelah Avengers: Endgame

Refly Harun (YouTube/Najwa Shihab)
Refly Harun (YouTube/Najwa Shihab) ((YouTube/Najwa Shihab))

"Saya ingin mendengar karena ini agak dilematis saya katakan kalau misalnya ada pertimbangan MK yang mengatakan bahwa anak perusahan BUMN itu tidak sama dengan BUMN karena itu dia tidak bisa disetarakan dengan BUMN maka nanti akan terpengaruh pada governance BUMN ke depan nanti akan jadi presiden buruk," kata Refly.

"Apakah kemudian pengurus anak perusahaan BUMN itu boleh berpolitik, boleh nyaleg misalnya ini yang jadi persoalan, karena kita tahu pemerintah sedang melakukan holdingisasi, ketika holding terjadi maka semua jadi anak perusahana BUMN apakah kemudian bisa berpolitik karena kemudian ada Presiden Maruf Aminmisalnya ini yang rupanya MK menghindar di sana karena jawabannya itu agak ya in between dan saya katakan tone ini."

Refly lalu menegaskan cara MK menjawab dalil soal status Ma'ruf Amin dianggap menghindar.

MK menghindar dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan kewenangannya.

"Cara menghindarnya itu dianggap kewenangannya Bawaslu karena bicara mengenai soal pelanggaran administrasi pemilu jadi proses berpemilu jadi kalau soal-soal yang seperti ini maka kemudian dibawanya pada Bawaslu kemudian ke pengadilan tata usaha negara dan MK menganggap bahwa kan tadi dalil MK mengatakan bahwa mereka bisa men-take over mereka bisa mengecek kembali apapun dalil dalil kualitatif tentu pertama terkait dengan suara. Yang kedua, bila lembaga sebelumnya tidak melakukan tugasnya, Bawaslu, KPU, DKPP misalnya atau pengadilan tata negara tidak melakukan tugasnya," ujar Refly.

Baca: Masih Kecanduan Narkoba, Kondisi Terkini Roro Fitria di Penjara

Baca: Viral Kakak Kandung Hamili Adiknya yang Masih SMP, Pernah Diajak Kabur dari Rumah, Berawal dari

Baca: VIDEO: Detik-detik Menegangkan Seorang Remaja Tangkap Bocah Jatuh Dari Apartemen

Baca: Jepang Membutuhkan 345.150 Tenaga Kerja, Berminat? Gandeng Indonesia, Ini List Pekerjaan yang Dibuka

"Dalam konteks Ma'ruf Amin ini bukan tidak melakukan tugasnya, tapi tida ada komplain, komplainnya baru ketahuan di belakang ya ini menurut saya MK sepertinya tidak menjawab."

Lihat videonya menit ke 2.00:

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Seluruh Permohonan 02 Ditolak, Refly Harun Nilai MK Hindari Status Ma'ruf Amin: Agak Dilematis

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved