Ada Dampak Negatif, DPRA Desak Pemerintah Segera Lakukan Sosialisasi Fatwa Haram PUBG, Ini Alasannya
Playerunkown's Battleground atau PUBG dan sejenisnya terkena fatwa haram di Aceh karena menimbulkan dampak negatif.
Ada Dampak Negatif, DPRA Desak Pemerintah Segera Lakukan Sosialisasi Fatwa Haram PUBG, Ini Alasannya
TRIBUNJAMBI.COM - Dikeluarkannya fatwa haram pada game PUBG di Aceh sempat menghebohkan publik.
Apa lagi saat ini Playerunkown's Battleground atau PUBG sangat populer bagi para pecinta game di tanah air.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung langkah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh atas dikeluarkannya fatwa haram pada gim PUBG.
Playerunkown's Battleground atau PUBG dan sejenisnya terkena fatwa haram di Aceh karena menimbulkan dampak negatif.
Dikutip dari Kompas.com, Asrizal juga menyebutkan DPRA ACEH akan mengawal dan mendorong Pemerintah Aceh untuk segera melakukan sosialisasi fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya kepada masyarakat yang telah dikeluarkan MPU.
Baca: Tak Hadir Putusan MK, Maruf Amin Perintah Seluruh Tim Hukum TKN Untuk Lakukan Hal Ini di Persidangan
Baca: Menyambut Tahun Ajaran Baru, Kejutan Spesial Back to School di Gramedia
Baca: Ancaman Tak Terduga Donald Trump, Akan Mulai Perang ke III Jika Negara Ini Diserang: Kami Bertempur!
Baca: Gegara Masalah Ini, Panglima TNI Moerdani Pernah Banting Baret Merah Kopassus di Depan Petinggi TNI
Asrizal juga mengatakan akan merekomendasikan ben sosialisasi fatwa haram tersebut kepada plt gubernur Aceh, bupati hingga wali kota di Aceh dalam bentuk selebaran dan baliho.
Menurutnya, pertimbangan MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG dan sejenisnya itu karena hasil kajian pakar dan ahli.
Game online tersebut dapat berdampak mengubah perilaku dan mengganggu kesehatan.
Razia PUBG di Aceh Utara Digelar Setelah Sosialiasi
Dikeluarkannya fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya di Aceh disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah.
Ia menuturkan bahwa sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakan di Aceh tahu akan fatwa haram memainkan gim tersebut.
Abdullah mengatakan bahwa sosialisasi minimal satu bulan, sebelum dilakukan razia.
Hal tersebut dilakukan karena fatwa haram tersebut baru saja keluar pekan lalu.
MPU Aceh Haramkan PUBG dan Game Sejenisnya