Pilpres 2019
Saksi dari Kubu 02 Prabowo-Sandi di MK Dijebloskan ke Penjara, Ternyata Ini Alasannya
Saksi dari Kubu 02 Prabowo-Sandi di MK Dijebloskan ke Penjara, Ternyata Ini Alasannya
Saksi dari Kubu 02 Prabowo-Sandi di MK Dijebloskan ke Penjara, Ternyata Ini Alasannya
TRIBUNJAMBI.COM - Ingat Saksi 02 yang merupakan tahanan kota Sumatera Utara? Saksi dari Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno asal Sumatera Utara, Rahmadsyah Sitompul dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku, Sumatera Utara pada Selasa (25/6/2019) sore.
Rahmadsyah Sitompul sebelumnya telah berstatus tahanan kota dan telah menjalani persidangan lanjutan dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan agenda keterangan saksi.
Penetapan status Rahmadsyah menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) itu disampaikan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Baca: Ini Prediksi Mahfud MD soal Bunyi Putusan Sidang MK Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Apa Isinya?
Baca: Walikota AJB Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018
Baca: Jadwal Lengkap Jakarta Fair 2019, dari Harga Tiket hingga Konser Sampai Rute Naik Bus TransJakarta
Baca: Ranperda Pemkab Kerinci Tahun 2019 Disahkan, Sejumlah OPD akan Dimerger
Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani di ruang sidang Cakra Utama membacakan peralihan status tahahan Rahmadsyah tersebut.
"Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah.
Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan.
Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara," ucap Nelly.
Baca: Hotman Paris Blak-blakan Ceritakan Ternyata Kisah Cinta dengan Meriam Bellina Berawal dari Taruhan
Baca: Viral Broadcast di WA Tepuk Siku Kiri untuk Sadarkan Orang Serangan Jantung, Benarkah Benar Cara Ini
Baca: Mantan Bendahara DPRD Kota Jambi Divonis, Dinyatakan Bersalah, Berikut Vonis & Denda yang Dikenakan
Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga menjelaskan majelis hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan terdakwa sebagai tahanan rumah, tahanan kota hingga tahanan rutan.
Apalagi setelah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Kisaran, diketahui terdakwa sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Jadi mulai dari kepolisian dan kejaksaan, status Rahmadsyah adalah tahanan kota.
Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian majelis hakim melanjutkan status penahanan yang ditetapkan penuntut umum," ungkap Miduk.
Ditanya peralihan status tahanan Rahmadsyah yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran akibat kehadiran terdakwa menjadi saksi pada persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu, Miduk menyatakan hanya untuk memperlancar proses persidangan.
"Sehingga majelis hakim bermusyawarah, demi kelancaran proses persidangan mengalihkan penahanan kota terdakwa menjadi tahanan negara," sebutnya.
Sementara itu, ketika digiring menuju mobil tahanan, Rahmadsyah mengaku tidak pernah menyesalkan sama sekali kehadirannya di persidangan MK tersebut.
Menurutnya kehadiran dirinya di persidangan itu untuk memperjuangan keadilan rakyat Indonesia.
"Saya mencari keadilan sampai MK, meski saya tahu konsekuensi yang akan saya hadapi cukup besar. Allahu Akbar," teriak Rahmadsyah.
Baca: Pernah Lihat Tanda Ini di Kuku Anda? Inilah Hal Baik dan Buruk yang Terjadi Pada Tubuh Anda
Baca: Bupati Muarojambi Pangil P2TP2A, Masnah Janji Benahi Pelayanan Publik
Baca: Cara Download Lagu Vitas 7th Elements Aaaa Aaaa Aaa blblbl, Lirik Lagu dan Video Klip Lihat Disini
Diketahui Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (19/6/2019) malam.