Berita Tanjab Barat
PPDB 2019 di Kabupaten Tanjab Barat Gunakan Sistem Zonasi, Berikut Rinciannya
PPDB 2019 di Kabupaten Tanjab Barat Gunakan Sistem Zonasi, Berikut Rinciannya
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
PPDB 2019 di Kabupaten Tanjab Barat Gunakan Sistem Zonasi, Berikut Rinciannya
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menegaskan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019, menggunakan sistem zonasi.
Ardian, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjab Barat mengatakan, penerimaan siswa baru tahun ajaran 2019/2020 tersebut akan dimulai pada 1 hingga 5 Juli mendatang.
Menurutnya, PPDB tahun ini sama dengan tahun 2018 lalu yakni menggunakan sistem zonasi.
Baca: Syarat Lengkap, Link Unduh Formulir & Surat Kuasa PPDB Online 2019 SMP/SMA Jakarta
Baca: Kecilnya Sering Digendong Ariel NOAH, Seperti Ini Penampakan Allea Ananta Irham, Putri Tunggal Ariel
Baca: Ditinggal Pekerja, Ada Ratusan Drum di Tempat Pemasakan Minyak Ilegal Terbesar di Desa Bungku
Aturan PPDB 2019 diantaranya adalah calon peserta didik diberi kesempatan memilih salah satu dari tiga jalur yakni jalur zonasi dengan kuota 90 persen dan diprioritaskan yang rumahnya dekat sekolah.
Sedangkan jalur prestasi dengan kuota lima persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua (PNS, pejabat lainnya) dengan kuota lima persen.
"Lima persen didasarkan pada perpindahan tugas atau mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik," katanya menjelaskan.
Baca: Valentino Rossi Sudah Menyerah Dari Perebutan Juara Dunia MotoGP 2019, Terungkap Masalah Sebenarnya
Baca: EMPAT Kekejaman Prada DP, Pelaku Mutilasi Vera, Beri Keterangan Palsu hingga Jual Motor Pacar
Baca: Update Berita Eggi Sudjana Dikabarkan Keluar Penjara, Begini Kata Pengacaranya: Iya Dikabulkan
Baca: Jadwal Semifinal Piala AFC Zona Asia 2019 Leg 2 antara PSM Makassar vs Becamax Live Streaming MNCTV
Setiap sekolah yang akan menerima calon peserta didik baru kata Ardian, juga paling banyak menerima kuota setiap kelasnya maksimal 32 siswa.
Dan, Ia minta kepada para kepala sekolah yang ada untuk mengindahkan dan mematuhi aturan zonasi tersebut.
"Satu kelas itu hanya boleh maksimal 32 siswa. Penerimaannya dikalikan jumlah kelas yang akan diterima," bebernya.
PPDB 2019 di Kabupaten Tanjab Barat Gunakan Sistem Zonasi, Berikut Rinciannya (Darwin Sijabat / Tribun Jambi)