Berita Tanjab Barat
Soal Isu Penyerobotan Tanah oleh Pemerintah, Pemkab Persilahkan Masyarakat Ajukan ke Pengadilan
Soal Isu Penyerobotan Tanah oleh Pemerintah, Pemkab Persilahkan Masyarakat Ajukan ke Pengadilan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Soal Isu Penyerobotan Tanah oleh Pemerintah, Pemkab Persilahkan Masyarakat Ajukan ke Pengadilan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas LKPD tahun 2018, beberapa waktu lalu.
Masyarakat yang merasa tanahnya diserobot pemerintah demi WTP, disarankan BPKAD, mengajukan ke pengadilan.
Berbagai pembahasan diluar yang mengatakan demi mendapatkan WTP tersebut, pemkab Tanjab barat menyerobot tanah masyarakat. Tanah tersebut berlokasi di Bengkinang, Kecamatan Tungkal Ilir.
Baca: Pencatatan Aset Bungo Selisih Rp 597 Miliar, BPKAD Telusuri Dokumen Pengadaan Aset
Baca: Ada Penampakan Aneh di Tubuh Ayu Ting Ting Sepulang dari Luar Negeri, Terlihat di Bagian Punggungnya
Baca: Tahun 2019 Ini, Pemkab Tanjab Barat Realisasikan Ruang Terbuka Hijau
Terkait hal tersebut, Jamal Darmawan Sie, Anggota DPRD Tanjab Barat menyarankan agar harus melihat kebenaran atas kepemilikan lahan.
"Kalau memang itu kepemilikan lahan mungkin punya masyarakat, jadi itu juga harus dibuktikan, minimal kan sertifikat," ujarnya.
Menurut Jamal, pemkab tidak akan mungkin semena-mena langsung memasang sebuah plang yang menyatakan kepemilikan.
Baca: Bukan Karena Reino Barack, Luna Maya Dibuat Menangis oleh Ariel NOAH yang Dibocorkan Melaney Ricardo
Baca: AKSI Kolonel Moeng Telan 6 Telur Ular Sanca Mentah dalam Sekejap, Bikin Prajurit Kopassus Terbelalak
Baca: MARDI Rambo, Prajurit Kopassus Tak Pernah Mendarat Pakai Pesawat, Malah Gembira Dikirim ke Bosnia
Atas tuduhan tersebut, Rajiun Sitohang Kepala BPKAD Tanjab Barat menganggap biasa hal itu. Menurutnya, jika masyarakat menyatakan itu harus mempunyai informasi jelas soal lokasi yang diserobot pemerintah. Dan, yang tidak atau sebaliknya, masyarakat yang serobot tanah pemerintah.
“Boleh-boleh saja, silahkan saja. Mereka menyatakan itu demi WTP, Siapa yang menyatakan, LSM, buktikan dulu. Yang menyerobot siapa, masyarakat atau pemda,” tegas Rajiun.
Rajiun mengatakan, jika ada yang menganggap tanahnya diserobot, dia meminta diajukan ke pengadilan, terhadap tanah-tanah masyarakat yang dianggap masyarakat yang digarap pemda.
“Apabila itu terbukti menjadi tanah mereka, maka pemerintah daerah akan mengembalikan tanah itu sesuai dengan keputusan pengadilan,” tuturnya.
Dia menekankan pada dasarnya Pemkab tidak akan pernah mau mengambil tanah masyarakat, justru harus melindungi masyarakat.
Soal Isu Penyerobotan Tanah oleh Pemerintah, Pemkab Persilahkan Masyarakat Ajukan ke Pengadilan (Darwin Sijabat/ Tribun Jambi)