Lembaga Perlindungan Konsumen Bongkar Penipuan Pengelola SPBU, Modusnya Kurangi Jumlah Literan

Untuk mencari untung yang lebih besar, sebuah pengelola SPBU nekat melakukan kecurangan dalam sistem pengisian bahan bakar.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Petugas SPBU 

Lembaga Perlindungan Konsumen Bongkar Penipuan Pengelola SPBU, Modusnya Kurangi Jumlah Literan

TRIBUNJAMBI.COM - Fenomena kecurangan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih kerap ditemui di beberapa daerah di Indonesia.

Untuk mencari untung yang lebih besar, sebuah pengelola SPBU nekat melakukan kecurangan dalam sistem pengisian bahan bakar.

Belakangan ini, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan kembali membongkar praktek kecurangan di SPBU.

Kecurangan sistem perdagangan bahan bakar sebuah SPBU di Indramayu berhasil dibongkar.

Baca: Umurnya Sempat Divonis 4 Bulan Lagi, Epy Kusnandar Sembuh dari Penyakit Kini Diderita Agung Hercules

Baca: Mama Muda Asik Main Cinta Kilat Dengan Atasan, Lupa Anak Balita Terpanggang 4 Jam di dalam Mobil

Baca: Komisaris Telkomsel Mohamad Irfan Tewas saat Kecelakaan dalam Touring di Namibia Afrika

Melansir dari Antaranews.com (20/6/2019), sebuah SPBU di Indramayu menggunakan modus menambahkan alat guna utuk mengurangi jumlah literan.

Direktur Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono membenarkan hal tersebut.

"Ada semacam rangkaian papan elektronik yang biasa dipakai untuk merubah literan," kata Veri.

Ilustrasi SPBU
Ilustrasi SPBU (tribunjambi/muzakkir)

Veri juga menambahkan bahwa modus serupa tak hanya dilakukan di Indramayu saja, melainkan juga di SPBU kota lain.

Pihaknya mengatakan telah melakukan pengawasan di daerah Indramayu, Bekasi, Subang, Gorontalo, dan daerah lainnya.

Tak jarang masih ditemukan adanya penambahan alat yang bisa diluar batas toleransi kelebihan bahan bakar.

Baca: Tersangkut Konten Asusila, Vanessa Angel Minta Bebas, Uang, Ponsel dan Buku Tabungan Dikembalikan

Baca: Kepanikan Pramugari dan Penumpang Saat ALK Airlines Turbulensi, Terlempar Ke langit-langit Pesawat

"Bahkan di Bandung kita sudah lipahkan (kasus serupa) ke Pengadilan dan sudah final serta diputus oleh pengadilan dan lainnya sedang berproses," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai undang-undang pada pengelola SPBU yang curang.

"Sanksinya ada UU kemetrologian yaitu ancaman pidana kurungan satu tahun dan denda," tuturnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa pompa ukur yang digunakan sebenarnya sudah ada peraturan dari Menteri Perdagangan terkait ketentuan dan syarat teknisnya.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved