Sengketa Pilpres 2019
Nah, Bambang Widjojanto Mengaku Baru Tahu soal Saksi 02 yang Berstatus Tahanan Kota
TIm Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sand Bambang Widjojanto mengatakan timnya baru mengetahui status saksi yang dihadirkannya yakni Rahmadsyah masih berstatu
TRIBUNJAMBI.COM- TIm Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sand Bambang Widjojanto mengatakan timnya baru mengetahui status saksi yang dihadirkannya yakni Rahmadsyah masih berstatus tahanan kota.
Hal itu disampaikan Bambang usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pihak Pemohon yakni pihaknya di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat pada Kamis (20/6/2019).
"Kita baru tahu bahwa dia tahanan kota. Tapi itu kan kasusnya tahun 2017," kata Bambang.
Meski begitu, Bambang mengapresiasi Rahmadsyah karena masih mau bersaksi meski berstatus tahanan kota.
"Sebenarnya yang kita perlu apresiasi dari dia, dalam situasi yang seperti begitu masih mau bersaksi. Apalagi dia ketua Sekber di sana kan," kata Bambang.
Baca: Siapa Sebenarnya Marsudi Ali Kisworo, Tim Ahli KPU yang Bersaksi Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019
Baca: SEDANG BERLANGSUNG, Live Streaming Kompas TV Sidang Keempat Sengketa Pilpres 2019
Baca: Tajir Melintir dan Punya Saham Klub Bola, Siapa Paling Kaya Ustaz Yusuf Mansur atau Erick Thohir
Diberitakan sebelumnya, terungkap di persidangan saksi yang dihadirkan paslon 02 yang merupakan Ketua Sekretariat Bersama Badan Pemenangan Prabowo - Sandi di Batubara masih berstatus tahanan kota dari Kejaksaan Kisaran.
Rahmadsyah mengaku mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan dengan alasan menenemani ibunya berobat ke Jakarta untuk bersaksi di sidang pada Rabu (19/6/2019).
Serba-serbi Saksi
Selain mengungkap fakta persidangan berupa keterangan saksi, sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019) juga diwarnai beragam hal mulai hal menggelitik, teguran dari hakim MK hingga debat panas.
Berikut rangkuman hal menggelitik, teguran hakim MK hingga debat panas di sidang MK Rabu ini:
1. Hakim MK Tegur Anggota Tim Kuasa Hukum 01
Hakim MK menegur anggota tim kuasa hukum paslon 01, Sirra Prayuna dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019.
Hakim MK menilai pertanyaan yang diajukan Sirra menjebak saksi dari tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum.
Awalnya, Sirra menanyakan apakah Agus memahami instrumen apa yang digunakan untuk memvalidasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum (Youtube Mahkamah Konstitusi)
Sebelum Agus sempat menjawab, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menginterupsi.