Sengketa Pilpres 2019

Siapa Sebenarnya Marsudi Ali Kisworo, Tim Ahli KPU yang Bersaksi Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya mengajukan ahli ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
Tangkap Layar KompasTV
Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli dari KPU memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6/2019) siang. 

TRIBUNJAMBI.COM- Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya mengajukan ahli ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Pihak termohon sengketa hasil pilpres itu tidak mengajukan saksi.

"Dari pihak termohon mencermati, melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan pemohon. kami berkesimpulan tidak mengajukan saksi," kata Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin, saat bicara di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).

Tim kuasa hukum KPU RI mengajukan ahli untuk bersaksi di persidangan. Ahli pertama, yaitu Marsudi Ali Kisworo. Marsudi merupakan ahli di bidang informasi teknologi (IT).

Marsudi Ali Kisworo pernah menjabat sebagai rektor di Universitas Paradamina dan Guru besar Perbanas. 

Dikutip dari laman marsudi.wordpress.com, Marsudi Wahyu Kisworolahir di Kediri pada tanggal 29 Oktober tahun 1958.

Dia merupakan tamatan dari ITB tahun 1983 dari jurusan Teknik Elektro dan mengambil spesialisasi Teknik dan Sistem Komputer.

Tahun 1989 dia melanjutkan studi S2 di Curtin University of Technology, Perth, Australia dengan sponsor dari Australian International Development Assistance (AIDAB). Program 2,5 tahun dia selesaikan 1 tahun. Dia pun melanjutkan pendidikan S3.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG, Live Streaming Kompas TV Sidang Keempat Sengketa Pilpres 2019

Baca: Formasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 yang Diajukan Pemerintah Daerah di Sumatera

Baca: Foto Vulgar Jessica Iskandar dan Richard Kyle Beredar, Sampai Dikomentari Ribuan Orang

"Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu bapak Profesor Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT. Profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU," kata Ali Nurdin.

Selain mengajukan Marsudi, turut diajukan Saksi Ahli Administrasi Tata Negara, Riawan Tjandra. Namun, Riawan tidak dihadirkan ke persidangan.

Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli dari KPU memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6/2019) siang.
Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli dari KPU memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6/2019) siang. (Tangkap Layar KompasTV)

"Riawan Candra, kami ajukan dalam bentuk tulisan. Sudah kami ajukan di bawah (gedung MK,-red)" tambahnya.

Pada sidang Kamis siang nanti, mengagendakan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ditanya soal saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Komisioner KPU, Viryan Azis menyebut bakal menghadirkan saksi yang relevan.

Komisioner KPU Viryan Azis (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Komisioner KPU Viryan Azis (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) (kompas.com)

Di antaranya, yang memahami persoalan Situng, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang berkenaan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu lainnya.

Hal ini untuk menjawab tudingan-tudingan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, dalam gugatan yang telah mereka sampaikan di persidangan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved