Berita Muarojambi
10 Bulan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, & Diajak Tinggal Bersama Isterinya, Pria Ini Dibekuk di Riau
10 Bulan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, & Diajak Tinggal Bersama Isterinya, Pria Ini Dibekuk di Riau
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi

10 Bulan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, & Diajak Tinggal Bersama Isterinya, Pria Ini Dibekuk di Riau
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Suwar (23), seorang buruh di PT Epil yang berada di Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, dibekuk polisi karena melarikan anak di bawah umur.
Tersangka diringkus di Provinsi Riau oleh Sat Reskrim Polres Muarojambi, dibantu Satreskrim Polres Indragiri Ulu dan Polsek Peranap, Riau, 14 Juni 2019 lalu.
Suwar di tangkap atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga, warga Kumpeh Ulu, Muarojambi, yang masih berusia 15 tahun.
Baca: Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bone Ditembak Polisi Setelah Coba Lari dan Panjat Dinding
Baca: Bukan Kediaman AHY dan Annisa Pohan, Rumah Elegan dengan Konsep Klasik & Nuansa Kayu Punya SBY
Baca: Dul Jaelani Ungkap Hal yang Disukainya dari Ibu Tiri Mulan Jameela
Suwar dibekuk setelah mencabuli Bunga dan membawanya kabur selama lebih kurang 10 bulan.
Informasi yang diterima kejadian bermula ketika tersangka pertama kali mencabuli Bunga pada 1 Agustus 2018 lalu, di sebuah camp PT Epil di Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi.
Perbuatan pelaku tersebut berawal dari perkenalan pelaku dengan korban pada Juli 2018 lalu.
Saat itu, pelaku bertemu di rumah korban ketika membeli bensin dan rokok. Dari sanalah, perkenalan itu bermula.
Baca: Terungkap Ternyata Lagu Dara Dipersembahkan Ariel NOAH Untuk Luna Maya, Simak Pengakuannya!
Baca: Oknum Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Siswi SMP,Simak Penjelasan Polda Sulut
Baca: Pemkab Muarojambi Dideadline 2 Minggu Realisasikan Tuntutan dari Pengunjuk Rasa
Kapolres Muarojmbi melalui Kasat Reskrim, AKP George Alexander Pakke mengatakan, pada 1 Agustus 2018 lalu, korban dibawa oleh pelaku ke camp tempat pelaku bekerja.
Pada saat itulah, perlakuan bejatnya kepada korban dilakukannya, dan pada saat itu pelaku meminta korban untuk menginap di camp tersebut.
"Mereka menginap di sana selama satu hari. Kemudian pada keesokan harinya 2 Agustus 2018, pelaku mengantarkan korban ke rumahnya. Kemudian, dihari yang sama pelaku kembali menjemput korban dan dibawa kabur ke Provinsi Riau," ungkap Kasat Reskirim.
Menurut George, di Provinsi Riau, korban dibawa pelaku ke camp PT Sinaga yang berada di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Ulu, Provinsi Riau.
Korban diminta untuk tinggal bersamanya dan tidak diperbolehkan untuk pulang oleh pelaku.
"Korban juga hanya membawa pakaian yang digunakannya tersebut. Di sana korban juga sering disetubuhi pelaku. Tidak hanya itu, korban juga turut dijadikan bahan kekerasan oleh pelaku," papar George.
Baca: TES KEPRIBADIAN - Gambar yang Pertama Anda Lihat Akan Menggambarkan Percintaan Anda
Baca: Momen Lucu Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019, Mulai Penyebutan Baginda Hingga Saksi Kebelet Pipis
Baca: Temuan Soal Pelayanan, LSM Brantas Tuntut Pelayanan Publik di Kabupaten Muarojambi Diperbaiki
Dikatakan Kasat Reskrim, status dari pelaku saat itu sudah mempunyai seorang istri dan anak. Bahkan pelaku juga membawa korban tersebut ke rumah istrinya, dan tinggal bersama.