KPU Sebut Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi Tidak Jelas
Dalam sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandi, pihak KPU sebut seluruh permohonan sengketa Prabowo-Sandi tidak jelas dan kabur
TRIBUNJAMBI.COM - Dalam sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandi, pihak KPU sebut seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi tidak jelas dan kabur.
Dilansir dari Kompas.com, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut, permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandi tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Hal ini tercantum dalam berkas jawaban yang diserahkan KPU ke MK untuk menjawab gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandi.

"Jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel), sehingga karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian dikutip dari berkas permohonan.
Baca: Berita dari Akun yang Pernah Sebar Hoaks Dibawa BPN, 01: Bagaimana Bisa Dibawa ke Sengketa Pilpres?
Baca: Kasus Siswa Diusir Saat Ujian, Dinas PPPA Jambi Akan Temui Dinas Pendidikan
Gugatan yang tidak jelas itu, misalnya, soal dalil adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Baca: Ramalan Zodiak 19 Juni 2019, Virgo Dapat Keuntungan, Cancer Wajb lebih Sabar dan Tenang
Baca: Raffi Ahmad Ketemu Gisel & Wijin di Australia, Mendadak Singgung saat Masih Jadi Istri Gading Marten
Menurut KPU, kubu Prabowo tidak menguraikan secara jelas kapan, di mana dan bagaimana pelanggaran dilakukan atau siapa melakukan apa, kapan, di mana dan bagaimana cara melakukannya.
Dalam berkas permohonan, KPU menyebut bahwa semuanya serba tidak jelas, dan menyulitkan pihaknya untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil pemohon a quo.
Baca: Satu Orang Kirim 10 Lamaran, Expo dan Job Fair 2019 di Kota Jambi Buka 2.381 Lowongan Kerja
Baca: HEBOH - Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Hubungan Intim di Depan Anak-anak, Tarifnya Rp 5 Ribu
Dalil permohonan kubu Prabowo soal 17,5 juta DPT tak masuk akal juga dinilai KPU kabur.
Sebab, pemohon tidak menjelaskan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud DPT tidak masuk akal, dari daerah mana saja mereka, dan apakah mereka menggunakan hak pilih di TPS mana saja dan kepada siapa mereka menentukan pilihannya serta kerugian apa yang diderita pemohon.
Soal tudingan pemilih usia kurang dari 17 tahun sebanyak 20.475 orang pun dianggap tak jelas.
Sebab, pemohon tidak menyebutkan siapa mereka, apakah mereka menggunakan hak pilihnya atau tidak, di TPS mana mereka menggunakan hak pilihnya, dan kepada siapa mereka menentukan pilihannya.
Begitupun, tudingan mengenai pemilih berusia lebih dari 90 tahun, banyaknya pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), DPT invalid dan DPT ganda, Situng, hingga tudingan penghilangan C7 atau daftar hadir pemilih di TPS, seluruhnya dinilai tidak jelas.
MK Tolak 16 Permohonan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak 16 permohonan sebagai pihak lain atau pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
"Sebagaimana yang disampaikan kemarin, permohonan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membuka sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).