Illegal Drilling Ancam Lingkungan, Bupati Batanghari Tunggu Reaksi Kementerian
Aktivitas pemasakan minyak ilegal di Desa Batin Ness dan Desa Mekarsari, Kabupaten Batanghari mengancam lingkungan.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Illegal Drilling Ancam Lingkungan, Bupati Batanghari Tunggu Reaksi Kementerian
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Aktivitas pemasakan minyak ilegal di Desa Batin Ness dan Desa Mekarsari, Kabupaten Batanghari mengancam lingkungan.
Kebun karet warga yang terancam mati lantaran asap hitam panas dari pemasakan minyak. Selain itu, aroma menyengat dari minyak tersebut juga tak sedap.
Bupati Batanghari, Syahirsah menanggapi hal ini. Dia mengatakan bahwa Illegal Drilling merupakan kewenangan kementerian pusat. Pemda tidak memiliki kewenangan untuk menentukan boleh atau tidaknya atas aktivitas itu.
"Kita sudah melapor kepada kementerian yang lebih tinggi, dan kajari juga sudah memberikan kajian. Sampai sekarang tanggapan dari kementerian itu belum ada," katanya, Selasa (18/6).
Baca: Kades Mekarsari Ness Diduga Sediakan Lahan Pemasakan Minyak Ilegal
Baca: Tanggul Sungai Kumun Jebol, Ribuan Hektare Sawah di Kumun Terancam Kekeringan
Baca: DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Fokus Peningkatan PAD
Baca: Pemkab Bungo Ajukan 1.600 Formasi untuk CPNS 2019, BKPSDM Harap Honorer Dapat Prioritas
Baca: Anjangsana ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Tribun Jambi Disuguhi Kopi Kerinci
Sikap Bupati yakni tergantung dari kementerian pusat. Jika dinyatakan ilegal, maka semua yang ikut terlibat akan diberikan sanksi.
"Kalau sekarang kementerian pusat yang punya kewenangan saja hanya diam. Jadi saya mengatakan ini salah atau ini benar? Karena saya tidak punya kewenangan akan hal ini," jelasnya.
Terkait, pejabat pemda yang terlibat aktivitas tersebut, dia menegaskan akan diberikan sanksi.
"Diberikan sanksi seperti ketentuan yang berlaku," jelasnya.
