Kepergok Plesir, Ternyata Setya Novanto Berusaha Melarikan Diri
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan klarifikasi mengenai narapidana korupsi Setya Novanto yang kepergok pelesira
TRIBUNJAMBI.COM- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan klarifikasi mengenai narapidana korupsi Setya Novanto yang kepergok pelesiran ke toko bangunan mewah di wilayah Padalarang.
Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pas Kemenkumham RI, Yunaedi membantah mantan ketua DPR RI itu melakukan pelesiran. Menurut dia, Novanto sedang dirawat di rumah sakit (RS) dan pergi meninggalkan RS tanpa seizin petugas yang mengawal.
"Saya coba untuk klarifikasi. Jadi bukan pelesiran. Beliau itu dirawat di RS dan meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas yang mengawal," kata Yunaedi, kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Dia menjelaskan, Setya Novanto mengeluhkan menderita sakit pada Senin (10/6/2019). Setelah itu, mantan ketua umum Partai Golkar itu diperiksa dokter dan kemudian dilaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sesuai prosedur.
Baca: Siapa Sebenarnya Istri Kedua Setya Novanto yang Diduga Kepergok Temani Belanja di Toko Bangunan
Baca: Petugas Akui Peluang Setya Novanto Sempat Lepas dari Pengawalan dan Menghilang, Kok Bisa?
Baca: Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Najwa Shihab Sebut BAHAYA, Sebabnya Karena Hal Ini
Baca: Bagaimana Nasib Setya Novanto Setelah Dipindahkan ke Lapas yang Dihuni oleh Napi Teroris? Berbeda
"Untuk napi yang berobat di RS itu dilakukan sidang TPP ditambah ada rekomendasi dokter yang memeriksa awal," kata Yunaedi.

Berdasarkan hasil sidang TPP, kata dia, Novanto direkomendasikan untuk dirawat di RS Sentosa. Kemudian KaLapas Sukamiskin mengeluarkan surat perintah untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan di RS Sentosa.
Baca: Berkhasiat Turunkan Kolesterol hingga Cegah Kanker, Ini Cara Membuat Teh Kulit Pisang
Sesampainya di RS ditangani oleh dokter dibawa ke IGD. Kemudian hasil pemeriksaan dokter menetapkan Novanto harus dirawat inap.
Dia menegaskan, proses rawat inap kepada Novanto dilakukan dengan pengawalan melekat. Pengawalan terdiri dari petugas Lapas dua orang dan satu orang dari unsur kepolisian.
"Pada hari Jumatnya saja, beliau dirawat dilantai 8 kamar 851, pamit kepada pengawal untuk menyelesaikan pembayaran administrasi biaya perawatan RS di lantai 3. Beliau ada di kursi roda, didampingi oleh keluarganya," terang Yunaedi.
Setelah sampai di lantai 3, petugas melakukan pengecekan ternyata Novanto tidak ada di lokasi. Novanto diketahui meninggalkan RS. Petugas melaporkan kepada KaLapas, Kadiv, dan KaKanwil.
"Ternyata pada pukul 17.43, Pak Setnov kembali ke RS Sentosa. Atas kembalinya beliau itu dilaporkan kembali oleh pengawal," kata dia.
Baca: Pensiun dari Kepolisian, Kehidupan Komjen Susno Duaji di Kampung Panggul Cangkul hingga Panen Pisang
Baca: Dendang, Wakili Tanjab Timur di Ajang Lomba Tertib Administrasi PKK Tingkat Nasional
Baca: Amsor Ngaku Sopir dan Kernet Ingin Membunuhnya, Rebutan Setir, Bus Safari Tabrakan Maut
Setelah itu, Novanto dibawa ke Lapas Sukamiskin. Upaya melarikan diri itu membuat KaKanwil yang melakuka pelaksanaan tugas di wilayah mengkategorikan Novanto melakukan suatu pelanggaran besar, karena meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas.
"Kemudian Pak Setnov dilakukan pemeriksaan, diambil suatu tindakan tegas oleh KaKanwil, dipindahkan ke Gunung Sindur. Petugasnya dilakukan oleh pemeriksaan oleh tim, adanya kelalaian itu ada dimana. Ya nanti akan mendapatkan sanksinya," tambahnya.
Saat ini, sel Setya Novanto sudah dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur.