Pensiun dari Kepolisian, Kehidupan Komjen Susno Duaji di Kampung Panggul Cangkul hingga Panen Pisang

Baru-baru ini, Komjen Susno Duadji tinggal di kampung halamannya, Pagar Alam, Sumatera Selatan. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini dikenal

Editor: Suci Rahayu PK
Susno Duadji via Kompas.com & Tribunnews.com
Purnawirawan Komisaris Jenderal Susno Duadji habiskan masa tua dengan bertani di kampung 

Pensiun dari Kepolisian, Kehidupan Komjen Susno Duaji di Kampung, Panggul Cangkul hingga Panen Pisang

TRIBUNJAMBI.COM - Usai purna tugas, kehidupan pribadi Komisaris Jederal (Purn) Susno Duadji jarang terekspos.

Purnawirawan Komisaris Jenderal Susno Duadji kini terlihat tinggal di kampung halaman dan memilih bertani.

Susno Duadji pensiun dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga; Komisaris Jenderal.

Kegiatan Purnawirawan Komisari Jenderal Susno Duadji tampak dibagikan di akun Facebook pribadinya.

Baca: Amsor Ngaku Sopir dan Kernet Ingin Membunuhnya, Rebutan Setir, Bus Safari Tabrakan Maut

Baca: PPDB 2019 SMA & SMK Dibuka Mulai Hari Ini, Jalur Pendaftaran: Prestasi atau Perpindahan Orangtua

Baca: VIDEO: Agung Hercules Dikabarkan Idap Kanker Otak, Dulu Kekar Sekarang Berubah Drastis

Baru-baru ini, Komjen Susno Duadji tinggal di kampung halamannya, Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini dikenal memiliki karier yang cukup gemilang.

Namun, lulusan Akademi Polisi tahun 1977 itu sempat tersandung kasus korupsi, sehingga dipecat dari jabatan Kabareskrim.

Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji (antara)

Melansir dari laman Kompas.com, Susno Duadji dianggap bersalah lantaran terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.

Tak hanya itu, Susno Duadji juga sempat dinyatakan bersalah saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jabar pada tahun 2008.

Perbuatan Susno tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Susno dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang ganti rugi Rp 4,2 miliar.

Baca: Nama Ahok Disebut-sebut Masuk Deretan Daftar Calon Menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin, Ini Posisinya

Baca: Dramatis, Penumpang Serang Sopir, Penyebab Tabrakan Maut Beruntun di Tol Cipali, 12 Tewas

Usai menjalani hukuman, Susno memilih tinggal di kampung halamannya di Sumatera Barat.

Bahkan ia mengaku kini berprofesi menjadi petani dengan menggarap sawah peninggalan orang tuanya.

Sawah yang berukuran tak begitu luas itu digarap sendiri oleh Susno Suadji.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved