KESAL Terjebak Macet di Jalan Satu Arah, Pengemudi BMW Acungkan Senjata Api ke Pengendara Lain
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Andi Wibowo (53) dengan tangan terborgol menyampaikan permintaan maaf
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Andi Wibowo (53) dengan tangan terborgol menyampaikan permintaan maaf sembari meneteskan air mata saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
Dia merupakan pengemudi BMW bertindak arogan acungkan senjata api ke pengendara lain di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi.
Aksinya terekam kamera telepon genggam warga dan kamera pengawas atau CCTV hingga videonya viral di media sosial.
Baca: Ini Deretan Foto Irmayasari, Notaris Cantik Dilamar dengan Uang Panaik Rp 500 Juta, Rumah & Berlian!
Baca: Ini Fakta Terbaru Tentang 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Berikut Latar Belakang Kasusnya
"Ya, saya minta maaf dan saya mengakui kesalahan saya. Saya minta maaf kepada pengemudi panther dan meminta maaf kepada seluruh khalayak masyarakat," ucapnya sembari terisak.
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi dan melakukan perbuatannya lagi. "Enggak, dan tidak akan melakukan lagi," kata dia.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan Andi Wibowo ditangkap anggotanya di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban disertai pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kamera pengawas CCTV yang ada di lokasi.
Baca: Pendukung Jokowi Bakal Tercengang! BPN Siapkan Saksi, Beri Keterangan Wow di Sidang Sengketa di MK
Baca: Honor Kurang, Saksi Partai Demokrat Kota Jambi Tagih Janji
"Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi langsung melakukan penangkapan. Pukul 01.00 pagi tadi dapat mengamankan tersangka," kata AKBP Arie Ardian.
Dari pelaku, polisi menyita satu unit mobil sedan BMW warna hitam nomor polisi B-1764-PAF dan satu pucuk senjata api jenis pistol merk walther kaliber 32 nomor pabrik 3023 AAA.
Senjata tersebut diperiksa di Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Polda Metro Jaya.
Andy mengaku memperoleh senjata api dari hibah seseorang.
Baca: Baru Hitungan Minggu Menikah, Puput Nastiti Devi Hamil? Liburan Bareng Ahok di Norwegia Jadi Sorotan
Baca: Olagraga Pasca Lebaran, Dimulai dari Jalan 1.000 Langkah
Dia memiliki surat izin atas kepemilikan senjata api tersebut. Dia memiliki senjata api untuk bela diri.
"Tidak terdaftar di Perbakin, memang senjata itu hanya digunakan untuk bela diri," ujar AKBP Arie Ardian.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancaman hukumannya kalau Undang-undang Darurat selama 12 tahun, untuk Pasal 335 KUHP 1 tahun penjara," kata dia.
Baca: Mengurangi Sampah Plastik, Dimulai dari Orang Dekat
Baca: Membentuk Sangkara Demi Lingkungan
Video pengemudi BMW yang menenteng dan menodongkan senjata api ke pengendara lain diunggah akun Instagram @lambe_turah viral di media sosial. Dalam video tersebut pengemudi berpakaian kaus dan mengenakan celana pendek terlihat keluar dari mobil sedan BMW dengan membawa senjata yang diduga senjata api.