Ini Fakta Terbaru Tentang 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Berikut Latar Belakang Kasusnya
Dugaannya telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsidair pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang
Fakta Terbaru Tentang 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Berikut Latar Belakang Kasusnya
TRIBUNJAMBI.COM - Lima orang komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Polresta Palembang.
Lima Tersangka tersebut dijerat terkait pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Kelima tersangka tersebut ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.
" Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin"
"Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," Ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/6).
Penetapan tersangka kelima komisioner tersebut diduga keras ingin menghilangkan hak pilih warga khususnya di Kecamatan Ilir Timur (IT) II setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Palembang untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan SE (Komisioner KPU Kota Palembang).
"Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6), kemarin," tegas Yon.
Baca: Pendukung Jokowi Bakal Tercengang! BPN Siapkan Saksi, Beri Keterangan Wow di Sidang Sengketa di MK
Baca: Baru Hitungan Minggu Menikah, Puput Nastiti Devi Hamil? Liburan Bareng Ahok di Norwegia Jadi Sorotan
Baca: Lekukan Tubuh 10 Artis JAV Ini Bikin Gagal Fokus, Mana yang Paling Cantik? Ada Maria Ozawa!
Baca: Ini Alasan Anna Sengaja Berpose Bugil di Majalah Playboy, PNS ini Justru Memancing Kemarahan Publik
Ditambakan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan, yang merupakan saksi ahli.
" Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan,"Singkatnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang Yetty Oktarina sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pemilu.
Penetapan Yetty berdasarkan Surat keterangan no:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.
Surat penetapan tersangka ini tersebar di kalangan waratwan di Sumatera Selatan.
Dalam surat itu, Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 510 uu 7/2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 27 April yang terjadi di kecamatan IT II Palembang.