Jika Tak Menangkan 02, Tim Prabowo-Sandi Minta MK Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 12 Wilayah
Satu di antara permohonan, Bambang menyebut supaya paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari pilpres lantaran diduga telah mela
Jika Tak Menangkan 02, Tim Prabowo-Sandi Minta MK Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 12 Wilayah
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang, Bambang menyebut bahwa Pilpres 2019 diwarnai dengan adanya kecurangan dalam penghitungan suara.
Baca: Video Kondisi Terkini Istri yang Digadaikan Suaminya Senilai Rp 250 Juta
Baca: Ramalan Shio Hari Ini (15/6), Siapa yang Penuh Keberuntungan di Tahun Babi Tanah Ini?
Baca: Belanda Tak Mengira Ada Prajurit Kopassus Lolos, 5 Hari Pura-pura Mati di Tumpukan Mayat
Satu di antara permohonan, Bambang menyebut supaya paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari pilpres lantaran diduga telah melakukan penggelembungan dan pencurian suara.

Untuk itu, ia meminta supaya MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, dan masif," ujar Bambang, dikutip dari Kompas TV Live.
"Menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024," sambungnya.
Namun, jika itu tak dapat dikabulkan, maka Bambang memohon kepada MK supaya melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.
Baca: Mengenal Sophie Turner, Sansa Stark di GOT & Jean Grey di X-Men: Dark Phoenix, Menikah Usia 23 Tahun
Baca: Ramalan Cinta Zodiak Sabtu (15/6) - Pisces Bertepuk Sebelah Tangan, Virgo Harus Fleksibel & Terbuka
"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasa 22E Ayat 1 UUD 1945," jelas Bambang.
"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945," imbuhnya.
Sementara itu Anggota Tim Kuasa Hukum 02, Denny Indrayana menyebutkan pihaknya memiliki beban dalam pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Denny dalam pembacaan argumentasi kualitatif tindak kecurangan pilpres saat proses sidang perdana sengketa.
Dijelaskan Denny, pihaknya mengaku memiliki beban lantaran yang sedang dilaporkan merupakan setingkat birokrasi pemerintahan hingga presiden.
"Beban pembuktian dalam kasus ini, tidak bisa semata ditangani pemohon," ujar Denny saat membacakan poin argumentasi ke tujuh.
"Karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen dan birokrasinya," sambungnya.
Untuk itu, ia memohon supaya hakim memberikan dukungan dan perlindungan kepada para saksi dan ahli dari kubu 02.