Pilpres 2019

Sebentar Lagi, Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK Dimulai Pukul 09.00 WIB, Berikut Agendanya

Adapun, pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Editor: Tommy Kurniawan
KAI Kongres Advokat Indonesia
Sebentar Lagi, Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK Dimulai Pukul 09.00 WIB, Berikut Agendanya 

Sebentar Lagi, Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK Dimulai Pukul 09.00 WIB, Berikut Agendanya

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Jumat (14/6/2019) Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

Sesuai jadwal, persidangan hari ini dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon.

Adapun, pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selain penyelenggara pemilu, yang ikut menjadi termohon adalah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca: Gadis Cantik Pontianak Jadi Incaran Sindikat Kawin Kontrak, Ada Enam Pria Satu Wanita

Baca: Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019 Hari Ini, Instagram dan WhatsApp Kemungkinan Dibatasi

Baca: Siska Dibebaskan Vanessa Angel Masih Ditahan, Ungkap Misteri Bayaran Rp 80 Juta Sekali Main

Baca: Cukup Kirim Segelintir Kopassus Misi sudah Beres, Ini Rahasia Keistimewaan Korps Baret Merah

Menurut informasi dari Humas MK, persidangan akan dibuka dan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Namun, pihak terkait atau pihak yang berperkara akan memasuki ruang sidang pleno lebih awal, yakni pada pukul 08.00 WIB.

Adapun, awak media diberikan waktu untuk bersiap di ruang sidang pada pukul 07.00 WIB.

Persidangan ini bersifat terbuka untuk umum.

Namun, karena keterbatasan tempat, pengunjung sidang juga dibatasi.

Masyarakat dapat memantau persidangan melalui akun Youtube “Mahkamah Konstitusi RI”.

Baca: MENJELANG 40 Hari Kematian Mendiang Vera Oktaria, Terduga Prada DP Ditangkap: Tersangkut Mutilasi

Baca: Kolam Penampungan Minyak Ilegal di Tahura Terbakar, Kepala DLH Batanghari Bilang Begini

Baca: JALANI Misi Berbahaya, Wanita Cantik Siap Mati: Mereka 9 Pasukan Khusus Paling Sangar di Dunia

Selain itu, akan ada siaran langsung yang menampilkan jalannya persidangan.

Sidang perdana ini merupakan pendahuluan dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait gugatan yang diajukan.

Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim.

Pasca sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved