Berita Nasional

Benarkah WhatsApp (WA) Diblokir, Jumat, 14 Mei 2019 Jelang Sidang Perdana MK? Ini Penjelasan Kominfo

Benarkah WhatsApp (WA) Diblokir, Jumat, 14 Mei 2019 Jelang Sidang Perdana MK? Ini Penjelasan Kominfo

Editor: Andreas Eko Prasetyo
pixabay.com
Ilustrasi 

Benarkah WhatsApp (WA) Diblokir, Jumat, 14 Mei 2019 Jelang Sidang Perdana MK? Ini Penjelasan Kominfo

TRIBUNJAMBI.COM - Rencana aplikasi pesan WhatsApp (WA) diblokir lagi dimunculkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, aplikasi WhatsApp (WA) diblokir pemerintah saat terjadi aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

Saat itu, selain WhatsApp, akses Instagram dan Facebook turut dibatasi. 

Baca: Viral Siswi SMP Dinikahi Kakek Usia 50 Tahun di Sulawesi, Lihat Raut Muka Sedih Pengantin Wanita

Baca: Pasokan dari Jawa Terlambat, Harga Cabai dan Bawang di Pasar Angso Duo Melonjak Naik

Baca: Terungkap Alasan Istri Caleg Gagal Bongkar Makam Keluarga yang Tidak Memilihnya di Pileg 2019

Baca: Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 14 Miliar untuk Kembangkan Geopark Merangin

Jika situasi memanas dan menjadi tak kondusif, Kominfo membuka peluang untuk kembali membatasi penggunaan WhatsApp dan media sosial.

Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran hoaks. 

Hal itu diutarakan Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Menurut dia, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu seperti apa eskalasi berita hoaks, yang beredar melalui media sosial pada Jumat (14/6/2019) hingga pengumuman keputusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Baca: Sabu di Bungkus Permen Relaxa, Nasib Daeng Cs Kini Jadi Pesakitan

Ferdinandus juga mengatakan, pembatasan akses ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran pesan bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.

"Situasional dan kondisional."

"Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkap Ferdinandus saat dihubungi KompasTekno, Kamis (13/6/2019).

Pembatasan yang dilakukan akan serupa dengan yang dilakukan Kominfo saat situasi memanas pascapemilu pada 21 dan 22 Mei lalu.

Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim dan menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya.

Selain itu, Kominfo pun sempat mengimbau agar pengguna smartphone tidak menggunakan VPN karena dapat membahayakan data pengguna.

Diketahui, pada 14 Juni 2019, MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved