Perbedaan Gaji CPNS 2019 dan PPPK 2019, BKN Sampaikan Tahun Ini ada 254 Ribu Formasi, Catat Waktunya
Pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 dalam waktu dekat ini.
Perbedaan Gaji CPNS 2019 dan PPPK 2019, BKN Sampaikan Tahun Ini ada 254 Ribu Formasi, Catat Waktunya
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 dalam waktu dekat ini.
Kepastian rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini disampaikan langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resminya @BKNgoid.
Pantauan TribunKaltim.co pada, Jumat (7/6/2019) BKN juga menyampaikan informasi secara rinci berapa totak alokasi yang diterima dalam rektumen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019.
BKN menyampaikan bahwa total alokasi yang diterima dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 adalah sebanyak 254.173 formasi.
Baca: Forbes Rilis Daftar 10 Atlet Terkaya di Dunia Tahun 2019, Ada Pemain Bola, Tinju, Tenis dan Basket
Baca: Netizen Baper & Doakan Berjodoh Lihat Foto Faisal Nasimuddin yang Diambil Luna Maya
Baca: Gatot Nurmantyo Sebut Akibat Kanker Usus, Mantan KSAD George Toisutta Tutup Usia Pagi Tadi
Rincian alokasi dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019, 46.425 untuk instansi pusat dan 207.748 untuk instansi pemerintah daerah.
"Masih ingat Kepmen PANRB 12/2019 ttg Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional T.A. 2019? Ini dia rinciannya," kata BKN
Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 (Capture twitter @BKngoid)
Tunjangan PNS
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain, penghasilan mungkin kurang dari Rp 5,36 juta per bulannya.
2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.