Pilpres 2019
KPU Akui Sudah Tahu sejak Awal Status Jabatan Maruf Amin yang Dipersoalkan Kubu Prabowo, Tapi
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu cawapres nomor urut 01 itu menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di di BNI
KPU Akui Sudah Tahu sejak Awal Status Jabatan Ma'ruf Amin yang Dipersoalkan Kubu Prabowo, Tapi...
TRIBUNJAMBI.COM - Soal status jabatan Maruf Amin yang dipersoalkan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ternyata sudah diketahui oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu cawapres nomor urut 01 itu menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Baca: Pengakuan Iwan Senjata api yang ada kaitannya dengan senior saya, jenderal saya, yaitu Kivlan Zein
Baca: Petunjuk Cara Pendaftaran SBMPTN 2019 di ltmpt.ac.id, Ini Urutan Pilihan Kampus
Baca: Bisnis Besar Milik Habil Marati, Politikus PPP Disebut-sebut jadi Donatur Eksekutor 4 Pejabat Negara
Baca: Jenderal TNI Bela Kopassus Berkaki Satu hingga Dimutasi, Akhirnya Jadi Intelijen Opsus Misterius
Pada saat itulah, KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas mengenai status BUMN dan non-BUMN.
Hasilnya, didapati, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD.
Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan, Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN ataupun BUMD.
"KPU berdasarkan verifikasi meyakini, lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar Hasyim.
Selain itu, Hasyim membandingkan kasus Ma'ruf dengan hal sama yang terjadi pada caleg DPR RI yang maju melalui Partai Gerindra.
Caleg tersebut bernama Mirah Sumirat.
Ia maju pada Pileg 2019 saat masih menjabat di satu anak perusahaan BUMN.
"Waktu itu karena ada laporan masyarakat keberatan, kemudian kami TMS-kan."
"Oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tapi belakangan calon bersangkutan dan partai mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Hasyim.
Baca: Di Dalam Rumah Kepala Suhartini Tersambar Petir, Kondisinya Kini
Baca: Digembleng Sniper Kopassus, Tentara Brunei Darussalam Pingsan, Namun Jadi Hebat Lampaui Malaysia
Baca: Belikan Senjata hingga Tugaskan Eksekutor Bunuh 5 Target Ini, Polri Beberkan Keterlibatan Kivlan Zen
Dalam sidang Bawaslu, saksi ahli menyebutkan, anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN.
Dengan demikian, jika ada caleg yang yang menjabat di anak perusahaan BUMN, yang bersangkutan tak perlu mengundurkan diri.