Tepat Sepekan Setelah Anak Bungsunya Berulang Tahun, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun

Putusan pengadilan atas kasus Ahmad Dhani yang dibacakan hari ini, Selasa (11/6/2019) berselang tepat sepekan setelah anak bungsunya, ulang tahun.

Editor: Nurlailis
(KOMPAS TV)
Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). 

Tepat Sepekan Setelah Anak Bungsunya Berulang Tahun, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun

TRIBUNJAMBI.COM - Menjadi terdakwa kasus vlog idiot, Ahmad Dhani yang mendekam di Rutan Medaeng sejak Februari lalu ini akhirnya mendapatkan putusan dari pengadilan.

Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, Selasa (11/6/2019) seperti yang TribunStyle.com kutip dari TribunJatim.com.

Suami dari Mulan Jameela ini dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujar Ketua Majelis R. Anton membacakan putusan pengadilan.

Dilansir dari TribunJatim.com, dalam putusan tersebut Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Baca: Divonis 1 Tahun Kurungan Penjara, Ahmad Dhani Langsung Menyatakan Banding

Baca: Suasana Vonis Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Majelis Hakim Vonis Satu Tahun, 349 Polisi Amankan Sidang

Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).
Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). ((KOMPAS TV))

Namun vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ini lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki.

Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut oleh JPU Rakhmad Hary Basuki dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Rupanya ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Ahmad Dhani atas kasusnya ini.

Sebagai pertimbangan, hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah sikapnya yang kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan.

Selain hal yang meringankan, ada pula hal yang memberatkan Ahmad Dhani sebagai terdakwa yaitu sikapnya yang tidak menyesali perbuatannya ini dan membuat saksi merasa terhina.

Sebagai calon legislatif seharusnya Ahmad Dhani dapat memberi contoh yang patut, itulah beberapa hal yang memberatkannya sebagai terdakwa.

Atas putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian menyatakan banding.

Karena vlog yang dibuatnya saat di berada di Hotel Maojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI.

Pentolan grup Dewa 19 ini dilaporkan ke polisi lantaran video tersebut mengandung ujaran yang memuat penghinaan.

Baca: Saat Ahmad Dhani Dipenjara Satu Tahun, Mulan Jameela Malah Unggah Foto Ini di Instagram

Baca: Mantan Komandan Ungkap Fakta Tim Mawar Pasca Tahun 1999, Tak Terima Tudingan Terlibat Rusuh 22 Mei

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved