PADA Senin 10 Juni Semua Pegawai Harus Masuk, Ini Hukuman Berat Bagi PNS yang Membolos

TRIBUNJAMBI.COM- Sebagaimana diketahui bersama bahwa bahwa hampir semua orang mendapatkan libur

Editor: ridwan
Tribunjambi/Rian
Ilustrasi --Penyerahan SK CPNS dan pengambilan sumpah 

TRIBUNJAMBI.COM- Sebagaimana diketahui bersama bahwa bahwa hampir semua orang mendapatkan libur pada hari raya lebaran. Tidak saja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang kita kenal dengan PNS.

Namun diketahui juga bahwa libur antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya berbeda.

Ada yang libur hanya seminggu. Ada juga yang dua minggu.

Baca: Lebaran di Cendana Inilah Momen Kebersamaan Prabowo, Titiek Soeharto, Didit dan Anak Cucu Soeharto

Namun berbeda untuk ASN di mana mereka harus kembali bekerja pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019.

Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi disiplin.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.

Baca: DUA Warga Tewas, 8 Luka-luka, 87 Rumah Dibakar & 700 Mengungsi Bentrok 2 Desa, Ini Pemicunya

Baca: Korban Pembunuhan di Sumsel Dimutilasi Saat Masih Hidup? Ini Jawaban Dokter Forensik RS Bhayangkara

"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2019).

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.

Baca: Dibaiat Oleh Abu Bakar Al Baghdadi, RA Pelaku Bom Kartasura Ternyata Ajak Ayah Ibu Untuk Gabung ISIS

Baca: Mudik Lebaran, Ini 6 Oleh-oleh Khas Bogor yang Wajib Dibawa Pulang

Baca: PEMIMPIN Kudeta Mengejutkan Terpilih Jadi Perdana Menteri Thailand, Swing Voter jadi Penentu

Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca: SEDANG TANDING! Live Streaming Indosiar Timnas U-23 Indonesia vs Thailand Piala Merlion (VIDEO)

Baca: Alvin Faiz Mengaku Lebih Bahagia Lebaran Tanpa Ustaz Arifin Ilham, Ini Alasannya

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved