PADA Senin 10 Juni Semua Pegawai Harus Masuk, Ini Hukuman Berat Bagi PNS yang Membolos
TRIBUNJAMBI.COM- Sebagaimana diketahui bersama bahwa bahwa hampir semua orang mendapatkan libur
TRIBUNJAMBI.COM- Sebagaimana diketahui bersama bahwa bahwa hampir semua orang mendapatkan libur pada hari raya lebaran. Tidak saja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang kita kenal dengan PNS.
Namun diketahui juga bahwa libur antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya berbeda.
Ada yang libur hanya seminggu. Ada juga yang dua minggu.
Baca: Lebaran di Cendana Inilah Momen Kebersamaan Prabowo, Titiek Soeharto, Didit dan Anak Cucu Soeharto
Namun berbeda untuk ASN di mana mereka harus kembali bekerja pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019.
Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi disiplin.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.
Baca: DUA Warga Tewas, 8 Luka-luka, 87 Rumah Dibakar & 700 Mengungsi Bentrok 2 Desa, Ini Pemicunya
Baca: Korban Pembunuhan di Sumsel Dimutilasi Saat Masih Hidup? Ini Jawaban Dokter Forensik RS Bhayangkara
"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2019).
Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.
Baca: Dibaiat Oleh Abu Bakar Al Baghdadi, RA Pelaku Bom Kartasura Ternyata Ajak Ayah Ibu Untuk Gabung ISIS
Baca: Mudik Lebaran, Ini 6 Oleh-oleh Khas Bogor yang Wajib Dibawa Pulang
Baca: PEMIMPIN Kudeta Mengejutkan Terpilih Jadi Perdana Menteri Thailand, Swing Voter jadi Penentu
Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca: SEDANG TANDING! Live Streaming Indosiar Timnas U-23 Indonesia vs Thailand Piala Merlion (VIDEO)
Baca: Alvin Faiz Mengaku Lebih Bahagia Lebaran Tanpa Ustaz Arifin Ilham, Ini Alasannya
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019.
Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019.