JK Ungkap Pembicaraan Telepon Prabowo Subianto yang Minta Tak Ada Lagi Aksi Massa

JK mengungkapkan bahwa pembicaraan tersebut menyinggung soal aksi protes hasil pilpres yang kini sedang ramai diperbincangkan.

Editor: Suci Rahayu PK
ist/tribunpekanbaru
Jusuf Kalla 

JK Ungkap Pembicaraan Telepon Prabowo Subianto yang Minta Tak Ada Lagi Aksi Massa

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) membeberkan pembicaraan via telepon Calon Presiden (capres) 02, Prabowo Subiantodengan sejumlah orang lainnya.

JK mengungkapkan bahwa pembicaraan tersebut menyinggung soal aksi protes hasil pilpres yang kini sedang ramai diperbincangkan.

Dikutip Tribunjambi.com dari Kompas.com, Selasa (4/6/2019), hal itu dikatakan JK, ditunjukkan oleh Prabowo ketika sedang bertemu dengannya pada Kamis (23/5/2019) lalu.

Baca: Bacaan Niat Jumlah Rakaat, Takbir dan Tata Cara Salat Id, Sholat Ied, Idul Fitri 1440 H

Baca: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2019 Bahasa Jawa Bisa Dikirim ke Orangtua & Kerabat

"Karena itu waktu saya ketemu (Prabowo)," ujar JK di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta.

"Di depan saya beliau menelepon semua orang lainnya untuk menghentikan semua aksi massa," sambungnya.

 Ia menjelaskan dalam pembicaraan tersebut, JK meyakini bahwa tidak akan ada lagi aksi massa untuk memprotes hasil Pilpres 2019.

JK juga mengungkapkan, dalam pertemuannya itu Prabowo sudah berinisiatif untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019.

Diketahui sebelumnya, paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) malam.

Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.

Baca: Mudah dan Gampang Tanpa Aplikasi Tambahan, Cara Download Video YouTube di HP Android

Disampaikan bahwa kubu 02 membawa 51 bukti sengketa yang diajukan ke MK.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews.com/Jeprima)

Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) menyatakan Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sementara Prabowo–Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara Jokowi–Ma’ruf dan Prabowo–Sandi mencapai 16.957.123.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved