Pilpres 2019
Kabar Buruk Bagi BPN, Mantan Tim Eks Hakim MK Blak-blakan soal Susahnya Diskualifikasi Jokowi di MK
Kabar Buruk Bagi BPN, Mantan Tim Eks Hakim MK Blak-blakan soal Susahnya Diskualifikasi Jokowi di MK
Kabar Buruk Bagi BPN, Mantan Tim Eks Hakim MK Blak-blakan soal Susahnya Diskualifikasi Jokowi di MK
TRIBUNJAMBI.COM - Usai Pemilihan Presiden 2019 pada 17 April lalu, kini pertarungan Pilpres 2019 pindah arena ke Mahkamah Konstitusi.
Capres 02 Prabowo Subianto menggugat putusan KPU RI yang menetapkan suara Jokowi lebih banyak di Mahkamah Konstitusi.
Baca: Jadwal Shalat Id Serta Khatib di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi Idul Fitri 1 Syawal 1440 H
Baca: Luhut Binsar Panjaitan Ungkap yang Ia Rasakan Saat Melayat Ani Yudhoyono Langsung ke NUH Hospital
Baca: Diungkit Prabowo soal Pilihan Politik Ani Yudhoyono di Pilpres 2019, SBY:Tidak Elok, Tolong Mengerti
Baca: Sungguh Bikin Ngilu, Pria Ini sedang Asyik BAB Mendadak Kelaminnya Digigit Ular Piton dari Kloset
Prabowo juga bermohon kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggelar Pemilu ulang jika terbukti terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mungkin dapat membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
Walau begitu Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan hal tersebut tak dapat langsung mengdiskualifikasi pasangan presiden dan calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.
Penelusuran TribunJakarta.com satu dari tujuh tuntutan yang diajukan, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin.
Hal tersebut disampaikan Maruarar Siahaan saat menjadi tamu di saluran YouTube milik Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul pada, Minggu (2/6/2019).
Awalnya Ruhut Sitompul menanyakan soal kemungkinan Prabowo-Sandiaga dalam membuktikan laporannya ke MK terkait kecurangan secara TSM.
Baca: Mendadak SBY Bereaksi Seperti Ini saat Prabowo Ungkap Pilihan Politik Ani Yudhoyono di Pilpres 2019
Baca: SEDANG VIRAL - Hanya Dapat 1 Toples Nastar Dari Perusahaan, Kariawan Ngamuk dan Buang Bingkisan!
"Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?" tanya Ruhut Sitompul dikutip TribunJakarta.com.
Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dianggap TSM haruslah memiliki hasil yang signifikan terhadap perolehan suara.
Ia menegaskan bahwa dalam membuktikan hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.
"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," ujar Maruarar Siahaan.
Baca: Hasil Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2019 atau Idul Fitri 1 Syawal 1440 H Rabu 5 juni 2019
Baca: Mantan Hakim MK Sebut Kubu Prabowo-Sandi Terlalu Memaksa Untuk Jadi Pemenang Pilpres 2019
"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara, sehingga bisa tidak dia mempengaruhi perolehan suara Pak Jokowi misalnya,"
"Kalau dia (Jokowi) 17 juta suara, paling tidak dia (Prabowo) harus memperoleh setengahan dari situ tambah satu kan," tambahnya.
Maruarar Siahaan kembali menegaskan hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah.
"Dan itu tidak mudah," tegas Maruarar Siahaan.
Maruarar Siahaan menyatakan meski dugaan kecurangan dalam pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian kepada pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Baca: Prabowo Ungkap Capres Pilihan Ani Yudhoyono, SBY Keberatan dan Sebut Tak Elok Diungkap Saat Berduka
Baca: Keluarga Ifan Seventeen Bantah Kabar Penggrebekan di Apartemen Silahturahmi dengan Citra Monika
"Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita kita tidak bisa langsung seperti itu," jelas Maruarar Siahaan.