BLAK-Blakan Mantan Hakim MK Sebut Sulit Diskualifikasi Jokowi di MK, 'Keputusan MK Bersifat Final'

TRIBUNJAMBI.COM - Dipastikan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti menjadi ajang pertarungan Pilpres 2019

Editor: ridwan
Tribun-video.com/Monica
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Dipastikan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti menjadi ajang pertarungan Pilpres 2019.

Betapa tidak, Capres 02 Prabowo Subianto menggugat putusan KPU RI yang menetapkan suara Jokowi lebih banyak di Mahkamah Konstitusi.

Prabowo juga meminta mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin.

Prabowo juga bermohon kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggelar Pemilu ulang jika terbukti terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mungkin dapat membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.

Walau begitu Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan hal tersebut tak dapat langsung mengdiskualifikasi pasangan presiden dan calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.

Penelusuran TribunJakarta.com satu dari tujuh tuntutan yang diajukan, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin.

Maruarar Siahaan lantas mejelaskan alasan Jokowi-Maruf Amin tak bida diskualifikasi meski BPN dapat membuktikan kecurangan secara TSM.

Hal tersebut disampaikan Maruarar Siahaan saat menjadi tamu di saluran YouTube milik Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul pada, Minggu (2/6/2019).

Awalnya Ruhut Sitompul menanyakan soal kemungkinan Prabowo-Sandiaga dalam membuktikan laporannya ke MK terkait kecurangan secara TSM.

"Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?" tanya Ruhut Sitompul dikutip TribunJakarta.com.

Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dianggap TSM haruslah memiliki hasil yang signifikan terhadap perolehan suara.

Ia menegaskan bahwa dalam membuktikan hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.

"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," ujar Maruarar Siahaan.

"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara, sehingga bisa tidak dia mempengaruhi perolehan suara Pak Jokowi misalnya,"

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved