Pilpres 2019

Maruarar Siahaan Bicarakan Kemungkinan Kecurangan TSM Bisa Dibuktikan Kubu Prabowo-Sandi di MK

Maruarar Siahaan Bicarakan Kemungkinan Kecurangan TSM Bisa Dibuktikan Kubu Prabowo-Sandi di MK

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture YouTube Ruhut P Sitompul
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan membicarakan soal kemungkinan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa dibuktikan oleh kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Minggu (2/6/2019). 

Maruarar Siahaan Bicarakan Kemungkinan Kecurangan TSM Bisa Dibuktikan Kubu Prabowo-Sandi di MK

TRIBUNJAMBI.COM - Gugatan kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja diaminkan hakim MK.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan membicarakan soal kemungkinan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa dibuktikan oleh kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikatakan Maruarar saat menjadi tamu Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompulmelalui channel YouTubenya Ruhut P Sitompul, Minggu (2/6/2019).

Mulanya, Ruhut menyinggung soal dugaan kecurangan TSM dalam pemilu yang diajukan kubu 02 kepada MK.

Baca: Mahfud MD Merasa Hatinya Berdetak saat Lihat Ani Yudhoyono Tampak Sehat, Namun Setelahnya Kabar Duka

Baca: Sekda Ambok Tuo Pensiun, Sosok Ini Ditunjuk Bupati Safrial Sebagai Plh Sekda Tanjung Jabung Barat

Baca: Lapas Klas IIB Muaro Bungo, Usulkan 157 Warga Binaan Terima Remisi

Baca: 4 Napi Langsung Bebas, 203 Warga Binaan di Lapas Klas IIB Muara Tebo Terima Remisi

Terkait itu, Ruhut lantas menanyakan soal kemungkinan Prabowo-Sandi dalam membuktikan laporannya.

"Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?" tanya Ruhut.

Maruarar menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dianggap TSM haruslah memiliki hasil yang signifikan terhadap perolehan suara.

Ia menegaskan bahwa dalam membuktikan hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.

"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," ujar Maruarar.

"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara, sehingga bisa tidak dia mempengaruhi perolehan suara Pak Jokowi misalnya."

"Kalau dia (Jokowi) 17 juta suara, paling tidak dia (Prabowo) harus memperoleh setengahan dari situ tambah satu kan."

"Dan itu tidak mudah," sambungnya.

Baca: Tidak Mau Intervensi Harga Daging, Disnakan Bungo Siapkan 124 Ekor Sapi

Maruarar menyatakan meski dugaan kecurangan dalam pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian.

Hal itu dikatakan Maruarar menurut pengalamannya.

"Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita kita tidak bisa langsung seperti itu," jelas Maruarar.

"Pengalaman kita mengatakan, karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang lain, yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu."

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved