Pilpres 2019

Mahfud MD Ingatkan Hakim MK Waspadai Teror Saat Tangani Gugatan Pilpres 2019, Jangan Sudi

Mahfud MD ingatkan para hakim Mahkamah Konstitusi untuk tetap profesional dan mewaspadai kemungkinan adanya teror

Editor: bandot
Tribunnews.com/Herudin
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. 

Mahfud MD Ingatkan Hakim MK Waspadai Teror Saat Tangani Gugatan Pilpres 2019, Jangan Sudi

TRIBUNJAMBI.COM - Mahfud MD ingatkan para hakim Mahkamah Konstitusi untuk tetap profesional dan mewaspadai kemungkinan adanya teror terkait gugatan Pilpres 2019.

Selain teror, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 juga mengingatkan akan potensi intervensi pada gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh Capres 02 ini.

Prof Mahfud MD meminta hakim MK waspada terhadap kemungkinan teror terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 dari kubu Capres 02 Prabowo Subianto.

Teror hakim MK yang mengadili Pilpres 2019 atau dalam sengketa Pilpres 2019 bisa saja terjadi.

Karena itu Prof Mahfud MD jauh-jauh hari sudah memberikan peringatan khusus atau warning kepada para hakim yang berjumlah 9 orang.

Baca: Catatan Mahfud MD Soal Kerusuhan 22 Mei Bedakan Perusuh & Pengunjuk Rasa hingga Rekonsiliasi Politik

Baca: Biaya RS Sehari Rp 40 Juta, Ayah Dewi Perssik Minta Angga Wijaya yang Bayar, Ini Reaksi Sang Menantu

Baca: ISTRI Kedua Azis Gagap Curi Perhatian Warganet karena Kecantikannya, Keduanya Akur: Ini Rahasianya

Teror atau intervensi terhadap hakim MK bisa berasal dari mana saja, termasuk dari masyarakat.

Seperti diketahui, saat ini MK telah menerima gugatan sengketa Pilpres 2019yang diajukan pasangan Capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Bambang Widjojanto dan kawan-kawan, tim pengacara Prabowo Subianto, mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019).

"Wahai teman-teman di Mahkamah Konstitusi (MK). Jagalah independensi, jangan mau diintervensi dan jangan sudi diterror," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya, Kamis (30/5/2019) sekitar 3 jam lalu.

Jumlah hakim di MK ada 9 orang yang diusulkan oleh pemerintah, DPR,  dan Mahkamah Agung. 

Perjalanan Karir dan Rekam Jejak 9 Hakim MK yang Mengadili Sengketa Pemilu 2019
Perjalanan Karir dan Rekam Jejak 9 Hakim MK yang Mengadili Sengketa Pemilu 2019 (Majalah Kartini)

Mahfud MD, Ketua MK 2008-2013, mengatakan, MK pada tahun 2012 ketika berusia 9 tahun telah mendapat penghargaan tingkat internasional dari Havard Hanbook.

Menurut Mahfud kuncinya ialah profesionalitas dan keteguhan hati. Apalagi kata Mahfud, MK Indonesia pernah mendapatkan penghargaan dunia sebagai MK terefektif di dunia.

“Dengan profesionalitas dan keteguhan hati, dulu pd usia 9 tahun (2012), MK Indonesia dinobatkan dlm "Hanvard Hanbook" masuk dlm 10 MK terbaik (terfektif) di dunia,” imbuhnya.

Sumber Intervensi terhadap MK

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved