Kasus Makar

Terungkap! Kivlan Zen Pernah Minta Hal Ini ke Calon Eksekutor Pembunuh 4 Pejabat di Aksi 22 Mei

Terungkap! Kivlan Zen Pernah Minta Hal Ini ke Calon Eksekutor Pembunuh 4 Pejabat di Aksi 22 Mei

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kompas
Kivlan Zen ditahan 

Terungkap! Kivlan Zen Pernah Minta Hal Ini ke Calon Eksekutor Pembunuh 4 Pejabat di Aksi 22 Mei

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nama Kivlain Zen disangkutpautkan dengan adanya niat pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional pada aksi 22 Mei.

Lalu seperti apa hubungan antara Kivlan Zen dan para calon pembunuh atau eksekutor itu?

Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan kliennya sempat meminta satu dari empat tersangka eksekutor yang diduga akan membunuh empat tokoh nasional berinisial AZ alias Azwarmi atau Armi mencarikannya senjata berburu babi.

Djuju mengatakan sekira dua sampai tiga minggu lalu, Kivlan meminta Armi yang juga sopir pribadi paruh waktunya untuk mencari senjata berburu karena banyak babi liar di kediaman Kivlan di daerah Gunung Sindur.

Hal itu disampaikan Djuju di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (30/5/2019) saat mendampingi kliennya pemeriksaan lanjutan.

"Dan Pak Kivlan pernah ngomong sama supirnya itu. Mungkin sambil ngobrol-ngobrol. Ini kita buru babinya ini. Kita perlu senjata untuk berburu. Mungkin kita perlu senjata itu. Sebenarnya itu saja kaitannya. Dan mungkin dicarilah senjata itu untuk berburu. Jadi kaitannya memang banyak babi di sana. Di rumahnya yang di Gunung Sindur ya? Banyak babi liar," kata Djuju.

Namun menurut Djuju, permintaan tersebut belum sempat dikabulkan Armi meski Armi sudah mengiyakan untuk mencarikannya.

Ia mengatakan, senjata yang didapatkan kepolisian dari Armi bukanlah senjata berburu melainkan senjata jenis pistol.

Djuju pun mengatakan pistol tersebut merupakan milik Armi.

"Pistol itu dimiliki Armi secara pribadi. Pak Kivlan menasehati, kalau kamu (Armi) punya senjata itu ya kamu harus meminta ijin resmi tentang kepemilikan senjata api. Jadi sekali lagi Pak Kivlan ya tidak memiliki dan tidak pernah menyimpan senjata api," kata Djuju.

Sebelumnya, Djuju mengatakan, penetapan tersangka kliennya atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal berkaitan dengan satu dari empat orang tersangka sebelumnya yang diduga sebagai eksekutor yang diduga akan membunuh empat tokoh nasional berinisial AZ alias Azwarmi atau Armi.

Baca: Siapa Winardi Yang Mengaku Sebagai Imam Mahdi? Inilah Sosok Pria Depok yang Punya 80 Murid Itu

Baca: VIDEO: 4 Link Live Streaming & Live Score Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang di Indosiar, Malam Ini

Baca: Reaksi TKN saat Tahu Tim Hukum Prabowo-Sandi Beri Bukti Cuma Link Berita: Tak Paham Tata Cara di MK

Baca: Jawaban & Reaksi Jokowi saat Ditanya Hukuman Apa yang Diberikan ke Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja bekerja paruh waktu dengan Pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan. Armi juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunakan senjata api secara tidak sah," kata Djudju di Polda Metro Jaya pada Kamis (30/5/2019).

Djuju mengatakan, Armi bekerja kepada Kivlan sebagai sopir paruh waktu.

"Sebagai part time saja, membantu dalam hal sebagai drivernya Pak Kivlan, paruh waktu. Jadi, waktu-waktu tertentu saja karena pada prinsipnya Pak Kivlan lebih suka nyupir sendiri. Tapi kan dengan usia yang sekian, sudah cukup tua, ada pihak-pihak yang mencoba membantu lah sekali-sekali untuk supiri kendaraannya. Tidak full time," kata Djuju.

Ia membantah penetapan tersangka kliennya tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pembunuhan empat tokoh nasional.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved