Kasus Makar

Terungkap! Kivlan Zen Pernah Minta Hal Ini ke Calon Eksekutor Pembunuh 4 Pejabat di Aksi 22 Mei

Terungkap! Kivlan Zen Pernah Minta Hal Ini ke Calon Eksekutor Pembunuh 4 Pejabat di Aksi 22 Mei

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kompas
Kivlan Zen ditahan 

"Tidak ada kaitannya," kata Djuju.

Namun ia mengatakan, kliennya mengetahui Armi memiliki senjata api.

Baca: Asmirandah dan Jonas Rivanno Terbaring Pucat di Rumah Sakit, Ada Apa Dengan Suami Istri Ini?

Baca: Promo Takbir di Hypermart, Ada Banyak Diskon Kue, Sembako hingga Baju Lebaran

Baca: DEMI Ani Yudhoyono, SBY Rela Tidur di Sofa Kecil Rumah Sakit Tiap Hari, AHY Mengisahkanya

Baca: Polri Buka-bukaan soal Peluru Tajam yang Berserakan di Dekat Mobil Polisi ketika Aksi 22 Mei

Bahkan kliennya pernah menasehati Armi yang juga diketahui bekerja sebagai kordinator satpam di sebuah perusahaan terkait kepemilikan senjata ilegal itu.

"Setahu Pak Kivlan itu ada yang kegiatannya koordinator satpam, dia juga pernah sarankan kalo miliki senjata api harus sesuai prosedur. Itu sudah dikasih tahu di pemeriksaan," kata Djuju.

Djuju mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019).

Djuju mengatakan status tersangka terhadap kliennya ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan pada kliennya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Kivlan di Polda Metro Jaya sejak Rabu pukul 16.00 WIB.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Sebut Kivlan Zein Minta Dicarikan Senjata Berburu kepada Tersangka Eksekutor

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved