Pilpres 2019

Nilai Prabowo-Sandi akan Menang di MK, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Ungkap Kemungkinan Itu

Nilai Prabowo-Sandi akan Menang di MK, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Ungkap Kemungkinan Itu

Editor: Andreas Eko Prasetyo
INSTAGRAM
Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto 

Nilai Prabowo-Sandi akan Menang di MK, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Ungkap Kemungkinan Itu

TRIBUNJAMBI.COM -  Peluang dari kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno disebut sangat besar bila mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adukan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menikai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Unokemungkinan bisa menang di Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai, gugatan tersebut bisa saja menang di MK.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5).

"Soal menang dan kalah itu permasalahan lain. Yang terpenting adalah kita menggeser masalah dari jalan ke ruang sidang," ungkap Refly Harun.

Refly Harun mengatakan harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.

Baca: Analisis Refly Harun Ahli Hukum Tata Negara, Prabowo-Sandiaga Bisa Menang MK Bila Hal Ini Terjadi

Baca: VIDEO Live Streaming Final Liga Champions antara Tottenham vs Liverpool Siaran Langsung RCTI di HP

Baca: 5 Tanda Alam Datangnya Malam Lailatul Qadar, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Quraish Shihab

Tak hanya itu, Refly Harun menjelaskan 2 aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.

"2 aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif ini maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih.

Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). (TribunJakarta/Bima Putra)

Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif. Tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," ungkap Refly Harun.

Menurut Refly Harun, aspek pendekatan kuantitatif juga terdapat dua bagian yakni mengenai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pembuktian kecurangan yang dikomando oleh kubu 01.

Baca: Daftar Harga Hp Oppo Terbaru di Ramadhan 2019, dari Oppo F11 Pro hingga Oppo F9, dan Spesifikasi

Baca: Kapan Tanggal Jatuhnya Malam Lailatul Qadar ? Ini Kata Ustaz Abdul Somad & Quraish Shihab

Baca: Tersangka Kerusuhan 22 Mei Diungkap, Wiranto Janjikan Dalang yang Order Pembunuhan Tokoh Nasional

"Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu jujur. Kalau TSM itu berat membuktikannya karena menyangkut sebaran suara yang besar dan waktu kerja yang sempit," papar Refly Harun.

Refly Harun menyatakan, BPN Prabowo-Sandi harus meyakinkan hakim MK saat persidangan jika kecurangan itu dikomando.

Refly Harun
Refly Harun (Kompas.com)

Selain itu, Refly Harun menyatakan telah membaca laporan dugaan kecurangan pemilu di tahun-tahun sebelumnya dan ia mengibaratkan laporan tersebut bak speakernya yang besar tetapi tak ada isinya.

Kendati demikian, Refly Harun menilai kubu Prabowo-Sandi bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.

"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," jelas Refly Harun.

Baca: WN Jepang Alami Kejang dan Akhirnya Tewas di Pesawat, Saat Otopsi Perut Penuh Narkoba

Baca: Sinopsis Film Twilight Saga: Eclipse di TransTV, Vampir Haus Darah Dendam Dengan Bella Kejar Bella

Baca: SIMAK Cara Ampuh Cegah Mabuk Perjalanan Saat Mudik Lebaran, Duduk di Depan hingga Minum Air Putih

Kendati demikian, permasalahannya dari sebelum-sebelumnya tak pernah membuktikan sedalam-dalamnya soal ASN yang digerakkan dan ada perintah komandonya.

"Pembuktian mengenai hal tersebut sulit, apakah ada perintah komando atau tidak. Terus Polri dan TNI disebut terlibat, bagaimana pula membuktikannya?," ungkap Refly Harun.

Refly Harun
Refly Harun (YouTube/Tv One)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved