Berita Jambi
Tahun 2019 Pemprov Jambi Dapat Anggaran Rp 400 M Untuk Replanting 15.700 Hektar Sawit di 7 Kabupaten
Tahun ini Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan akan melakukan peremajaan kelapa sawit seluas 18.751 Hektar, dengan nilai anggaran Rp 400 M
Penulis: Zulkipli | Editor: bandot
Tahun 2019 Pemprov Jambi Dapat Anggaran Rp 400 M Untuk Replanting 15.700 Hektar Sawit di 7 Kabupaten
TRIBUNJAMBI.COM - Tahun ini Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan akan melakukan peremajaan kelapa sawit seluas 18.751 Hektar, dengan nilai anggaran Rp 400 Miliar lebih dari Pemerintah Pusat.
Replanting ini akan dilakukan area perebunan kelapa milik petani yang tersebar di 7 Kabupaten, yakni Tanjab Barat, Muaro Jambi, Tebo, Sarolangun, Bungo, Batang Hari, dan Merangin.
Kepala Bidang Pengembangan dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Pancapria, mengatakan target repalating tahun in lebih banyak dari target tahun sebelumnya yakni sebanyak 15.700 Hektare.
Progresnya, dijelaskan Panca, saat ini sebagian masih dalam proses sosialisasi kepada petani dan sebagian sudah dalam tahap persiapan berkas untuk diajukan ke Dinas Kabupaten.
"Kepastian jumlah lahan raplanting ini kan baru kita terima dari BPDPKS sekitar bulan Maret lalu, jadi tim kita bergerak cepat melakukan sosialisasi serta meminta petani menyiapkan berkas," pungkasnya.
Baca: Analisis Refly Harun Ahli Hukum Tata Negara, Prabowo-Sandiaga Bisa Menang MK Bila Hal Ini Terjadi
Baca: Tayang di Bioskop, Via Vallen & Luna Maya Malah Unggah Cuplikan Aladdin, Terancam 8 Tahun Penjara?
Baca: Bos Besar di Balik Iwan HK, Pimpinan Pembunuh Bayaran yang Incar Nyawa Tokoh Nasional
Baca: BLAK-Blakan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Ungkap Dalang Aksi 22 Mei 2019
Baca: Kubu Prabowo-Sandi Bakal Jadi Bulan-bulanan di Persidangan Jika Gunakan Ini Untuk Bukti Kecurangan
Proses yang memakan banyak waktu menurut Panca adalah mengunpulkan dokumen-dokumen dan persyaratan dari para petani, seperti KTP, surat-surat kepemilikan lahan, dokumen keanggotaan kelompok tani.
"Kan itu satu-satu, Belum lagi ada sertifikat yang digadaikan di Bank, kan harus ke Bank Lagi. Setelah berkas semua selesai, proses pencaiaran bisa dilakukan dalam waktu satu bulan," ujarnya.
Selain itu, dari pengalaman tahun sebelumnya, yang menjadi hambatan dalam merealisasikan bantuan peremajaan kepala sawit ini adalah, masih ada petani yang ragu untuk meremajakan lahanya.
Mereka khawatir jika pohon sawitnya di lakukan reclearing maka mereka akan kesulitan memenuhi kebutuhanya.
"Seperti di daerah Sungai Bahar sana, umur tanaman sawitnya sudah 30 tahunan keatas. Itu sudah harus diremajakan. Tapi karena masih berproduksi, petani tidak mau dilakukan replanting," ungkap Panca.
Bantuan replanting sawit yang diberikan kepada patani tersebut berbentuk uang senilai Rp 25 juta perhektare.
Satu Kepala Keluarga hanya boleh mengajukan bantuan maksimal empat hektare, dan melalui kelompok tani.
Bantuan dicairkan secara bertahap, mulai dari pelaksanaan reclearing, pembelian bibit, penanaman dan perawatan.
Sementara itu, dari data Dinas Perkebunan, pada tahun 2018 lalu realisasi replanting kelapa sawit di Provinsi Jambi tidak tercapai target.
Dari target 15.700 hektare lahan yang akan diremajakan pada tahun 2018. Hingga akhir tahun hanya bisa terealisasi sekitar 5.900an hektare atau hanya 30an persen.
Tahun ini, pihak Dinas Perkebunan berupaya semaksimal mingkin untuk merealisasi semua target bantuan replanting tersebut. "Kan sayang sudah dianggarkan tapi tak terealisasi," sebut Panca.