Aksi 22 Mei
Pembunuh Bayaran Saat Aksi 22 Mei Incar 4 Tokoh, Polisi Bongkar Bukti: Rakitan Efeknya Luar Biasa
Polisi mengungkap pembunuh bayaran saat aksi 22 Mei, Pembunuh ini mengincar nyawa empat tokoh nasional ditangkap pihak kepolisian.
TRIBUNJAMBI.COM-Polisi mengungkap pembunuh bayaran saat aksi 22 Mei,
Pembunuh ini mengincar nyawa empat tokoh nasional ditangkap pihak kepolisian.
Tak cuma tokoh nasional, segerombolan pembunuh bayaran itu juga berniat menghabisi nyawa pimpinan sebuah lembaga survei.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Senin (27/5/2019).
Mulanya M Iqbal membeberkan kronologi penangkapan segerolomban pembunuh bayaran serta penjual senjata api (senpi) ilegal itu.
"Siang ini kami akan menyampaikan hal tersebut, yaitu dengan kepemilikin senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi 21-22 Mei, dan rencana pembunuhan," kata M Iqbal dikutip TribunJakarta.com dari tayangan langsung Kompas TV.
"Waktu kejadian pada 21 Mei 2019 tempat kejadian perkara Hotel Megaria Cikini, Jakarta Pusat,"
Baca: Investigasi Aiman Witjaksono, Operasi Rahasia di Balik Rusuh 22 Mei, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Baca: Asik Bermain Bocah Asal Sarolangun Nyemplung di Panci Berisi Sayur Gulai Panas, Kondisinya Kini
Baca: Pedagang Timun Suri Curi Celana Dalam Perempuan, Barang Itu Digunakan untuk Apa?
"Tindak pidana kepemilikan senjata api berserta amunisi dalam Pasal 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tambahnya.
M Iqbal kemudian menjelaskan peranan dari kelima tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AV.
Rencana pembunuhan tersebut diketuai atau dipimpin oleh terangka HK.
HK bertugas mencari eksekutor dan sekaligus menjadi eksekutor dalam rencana pembunuhan tersebut.
Tak cuma itu, berbekal senpi HK juga turun dalam aksi massa yang berakhir ricuh di 21 Mei 2019.
"Tersangka HK, dia adalah ketua perannya mencari senjata api dan sekaligus mencari eksekutor dan menjadi eksekutor, serta memimpin turun pada aksi 21 Mei," jelas M Iqbal.
"Dengan membawa senpi,"
"Bersangkutan menerima uang Rp 150 juta," tambahnya.