Diskusi Aji Kota Jambi dan Walhi

Ada Potensi Karhutla Besar 2015 Terulang di Tahun Ini, Diskusi Pengelolaan Ekosistem Gambut Bersama

Ada Potensi Karhutla Besar 2015 Terulang di Tahun Ini, Diskusi Pengelolaan Ekosistem Gambut Bersama

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/Dedy Nurdin
Ada Potensi Karhutla Besar 2015 Terulang di Tahun Ini, Diskusi Pengelolaan Ekosistem Gambut Bersama 

Ada Potensi Karhutla Besar 2015 Terulang di Tahun Ini, Diskusi Pengelolaan Ekosistem Gambut Bersama

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi bersama Walhi Jambi menggelar diskusi tentang kebijakan pengelolaan ekosistem gambut terhadap kepastian wilayah kelolah rakyat dan keberlanjutannya. Kegiatan digelar di sekretariat AJI Kota Jambi pada Minggu (26/5/2019).

Dalam diskusi ini, direktur Walhi Jambi, Rudiansyah menyoroti pengelolaan ekosistem gambut di Jambi pasca kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu.

Baca: Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara, Terdakwa Pencurian Kerambah Sampaikan Pembelaan

Baca: Datang ke Jambi, Pangdam II Sriwijaya Minta Pasukan Tetap Waspadai Karhutla Jelang Kemarau

Baca: Blak-blakan Pramugari yang Sebutkan Pertanyaan yang Sebaiknya Tak Ditanyakan Penumpang kepada Mereka

Rudiansyah memaparkan ada potensi karhutlah berulang kembali dalam siklus lima tahunan jika pengelolaan ekosistem gambut tidak ditangani dengan baik.

Diskusi ini juga membahas mengenai potensi kebakaran ekosistem gambut di Jambi dikarenakan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten.

Ditahun 2016 pemerintah telah peregulasi kebijakan melalui PP no 57 tahun 2016. Peraturan pemerintah ini memerintahkan fugsi gambut dalam (diatas 3 meter lebih) dilarang penggunaannya Untuk industri sawit dan HTI.

Baca: Pengakuan Sosok Penyuplai Batu Untuk Perusuh Aksi 22 Mei, Berawal dari Sakit Hati Kena Gas Air Mata

Baca: Selama 5 jam, Ular Piton 6 Meter yang Gegerkan Dusun Rantau Pandan, Akhirnya Berhasil Dievakuasi

Baca: 40 Menit Padamkan Kebakaran Lahan di Bungo, Satu Unit Damkar Habiskan 5 Ribu Liter Air

"PP ini secara genetic lahIr dari pEristiwa karhutla pada 2015. Dan secara politik merupakab bentuk komitmen pemerintah falam koteks lindung," sebut Rudiansyah.

Namun kemudian menjelang pemilihan presiden di bulan maret 2019 pemerintah mengeluarkan Permen LHK nomor P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tentang "penentuan, penetapan dan pengelolaan puncak kubah gambut berbasis kesatuan hidrologi gambut".

Dalam diakusi ini Rudiansyah menilai ada indikasi peraturan ini dikeluarkan secara politis untuk meraih dukungai pihak perusahaan pemegang izin di kawasan gambut.

Anggota satgas karhutla di lokasi kebakaran PT Pesona Belantara Persada yang berada di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Minggu (7/10/2018).
Anggota satgas karhutla di lokasi kebakaran PT Pesona Belantara Persada yang berada di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Minggu (7/10/2018). (Istimewa)

Kebijakan ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah melalui PP nomor 57 tahun 2016. Dampaknya melalui Peremen LHK nomor 10 ini justru memberi ruang perusahaan dengan leluasa mengelolah areal kubah gambut dengan kedalaman diatas 3 meter.

"Ini berpotensi kita kembali mengalami seperti tahun 2015 lalu. Dan melihat juga dari prediksi bmkg. Dikhawatirkan akan terulang kebakaran hutan," sebut Rudiansyah.

Diskusi di hadiri puluhan undangan dari berbagai komunitas, kelompok presma, kalangan akademisi dan Jurnalis. Diskusi diakhiri denga kegiatan buka bersama. (Dedy Nurdin/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved