EKS Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo, Syaratnya Ini

TRIBUNJAMBI. OM - Hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 masih mungkin berubah dari kemenangan Calon

Editor: ridwan
KOMPAS.COM/INDRA AKUNTONO
Hamdan Zoelva 

TRIBUNJAMBI. OM - Hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 masih mungkin berubah dari kemenangan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk kemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini dikemukakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' tvOne, Sabtu (25/5/2019).

Baca: PAKAI Baju Tagalog Kopassus Nyamar jadi Paspampres Presiden Filipina, Situasi Ancaman Kudeta

Hamdan Zoelva awalnya ditanyai oleh pembawa acara tvOne soal kemungkinan hasil Pilpres 2019 bisa berubah.

"Apakah ada celah dari pemohon (Kubu Prabowo-Sandiaga) untuk mengubah hasil pilpres?" tanya sang pembawa acara tvOne.

Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai perubahan hasil pilpres itu mungkin saja terjadi.

Namun, terang Hamdan Zoelva hal ini akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.

Baca: Dies Natalis Ke-72, PMKRI Tegaskan Komitmen Kebangsaan

"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.

Menurut Hamdan Zoelva, semua keputusan MK itu nantinya akan benar-benar tergantung pada apa yang dipersoalkan, dan apa dalil untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.

"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.

Baca: MASKAPAI Pecat Oknum Pramugari Mesum di Toilet: Tarif 1X Layanan Spesial Rp 32 Juta

Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan bahwa bukti gugaran kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK meskipun sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK sempat menolak bukti kubu 02 yang berupa hasil print out berita online terkait adanya kecurangan pemilu.

Atas kasus tersebut, Hamdan Zoelva mengatakan bukti tersebut bisa saja diajukan kembali oleh MK.

"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.

"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."

Baca: Resep Aneka Sambal Nikmat - Sambal Tomat Terasi, Sambal Goreng Terasi, Sambal Ijo

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved